Demo Bebasnya Terdakwa Kasus Pencabulan

Berbagai Pihak Dorong Orang Tua 6 Anak Korban Pencabulan Cari Keadilan, Ini Alasannya

Meski terdakwa sudah mendapat vonis bebas di pengadilan, tapi para orang tua korban terus mempertanyakan kasus tersebut.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Puluhan massa dari Save Our Sister menggelar aksi unjukrasa menolak vonis bebas terhadap AL terdakwa pencabulan terhadap enam orang anak. 

Berbagai Pihak Dorong Orang Tua 6 Anak Korban Pencabulan Cari Keadilan, Ini Alasannya

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Orang tua enam anak korban pencabulan di Kota Jambi, mempertanyakan mengapa terdakwa bisa mendapat vonis bebas.

Siang ini, puluhan orang dari Save Our Sister juga menggelar aksi unjuk rasa yang sama untuk menolak vonis bebas AL terdakwa pencabulan enam orang anak.

Berbagai pihak terkait isu anak di Jambi mengkritisi vonis bebas untuk oknum ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi itu.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengapresiasi orangtua korban yang pro aktif dalam menuntut keadilan dalam kasus pencabulan tersebut.

Meski terdakwa sudah mendapat vonis bebas di pengadilan, tapi para orang tua korban terus mempertanyakan kasus tersebut.

Viral Ibu Guru Gendong Bayi Menyusuri Jalan Penuh Lumpur ke Sekolah, Ini Faktanya

Tati Sumirah Meninggal Dunia, Legenda Bulutangkis Indonesia Sempat Dirawat 9 Hari

Siapa Sebenarnya Pemuda dan Janda di Tebo yang Kena Gerebek di Bumi Perkemahan di Bungo?

Komisioner Hak Sipil dan Partisipasi Anak KPAI, Jasra Putra, mengatakan kasus pembuktian pencabulan seringkali berakhir lantara korban tidak mau bersaksi.

Menurutnya, banyak pandangan permisif terhadap peristiwa itu.

"Namun untuk peristiwa di Jambi, kita melihat para korban dan orangtua korban yang pro aktif. Ini menjadi contoh upaya penanganan korban kekerasan seksual," jelasnya, Kamis (6/2/2020) lalu.

Jasra mengatakan negara bisa berperan lebih dengan cara mendukung mereka yang berani melaporkan dan mengawal kasusnya. Apalagi, para ibu dari orangtua korban berperan aktif.

KPAI menyarankan orangtua korban mendorong proses lanjutan atas putusan bebas tersebut dan mendorong disertakan bukti-bukti tambahan.

Turunkan Tekanan Darah Tinggi dengan 5 Perubahan Gaya Hidup, Coba Yuk!

"Alat bukti tambahan dapat diupayakan dengan melibatkan psikiater, dan psikolog. Selain itu, juga bisa dilakukan dengan pelibatan pekerja sosial, penelitian masyarakat dan lokasi terjadi perisitwa," ujarnya.

"Upaya hukum bisa melalui kasasi dengan menambahkan bukti-bukti baru, tentu harus ada pendampingan hukum bagi anak oleh pemerintah daerah dalam hal ini melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," tegas Jasra.

Terkait kasus ini, pad 23 Januari 2020 terdakwa kasus pencabulan terhadap anak usia 7-10 tahun divonis bebas.

Terdakwa merupakan oknum Aparatur Sipil negara di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Vonis bebas ini membuat para orang tua korban kecewa dan mempertanyakan hal ini ke kejaksaan, pengadilan hingga P2TP2A. (Tribunjambi.com/Jaka HB)

Siapa Sebenarnya Una Maulina, Selebgram Cantik Bakal Dinikahi Sahrul Gunawan, Terpaut 19 Tahun!

Spesifikasi Daihatsu Ayla Turbo, Varian Ayla dengan 200 Tenaga Kuda

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved