Modusnya Menanyakan Sudah Sunat atau Belum, Oknum Marbot Ini Cabuli 3 Bocah, Ngaku Miliki Kelainan
Seorang oknum marbot (penjaga) masjid di Lampung tega melakukan hal tidak senonoh terhadap 3 bocah di bawah umur.
HC (32), warga Pringsewu, bakal menghabiskan waktu cukup lama di dalam penjara.
Oknum marbot masjid ini terancam hukuman penjara 15 tahun karena mencabuli tiga bocah laki-laki.
Pandra mengatakan, tersangka diancam dengan pasal perlindungan anak.
"Tersangka akan diancam dengan pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 jo 82 ayat 1 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Pandra, Senin (10/2/2020).
Tersangka bisa dikenai hukuman paling ringan lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
• Kapolda Jambi Berganti, Irjend Pol Muchlis: Firman Bukan Perwira Sembarangan
Baru 3 Bocah yang Jadi Korban
Baru tiga anak yang melapor menjadi korban pencabulan oleh HC (32), warga Pringsewu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, perbuatan yang dilakukan oknum marbot itu berada di sekitar masjid.
"Seperti yang sudah disampaikan, kebetulan berada di area," katanya, Senin (10/2/2020).
Disinggung soal korban atas perlakuan bejat CH, Barly mengaku baru tiga orang anak.
"Dari hasil pemeriksaan ada tiga, dan selain itu belum ada. Kalau ada yang melapor, kami tindak lanjuti," tandasnya.
(TribunJakarta/TribunLampung)
• Demi Imbalan Rp15 Juta, Wanita Ini Simpan Sabu di Kemaluannya, Tahan Sakit dari Malaysia ke Surabaya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akui Punya Hasrat Seksual Pada Anak, Oknum Marbot Masjid Cabuli 3 Bocah, Modus: Udah Sunat Belum?