CPNS 2019

Ini Daftar Angka Kelulusan Passing Grade SKD CPNS 2019, Cek Selengkapnya di Situs Ini

Ini Daftar Angka Kelulusan Passing Grade SKD CPNS 2019, Cek Selengkapnya di Situs Ini

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram/kemenag_ri
SKD CPNS 2019 

Ini Daftar Angka Kelulusan Passing Grade SKD CPNS 2019, Cek Selengkapnya di Situs Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Buat para peserta CPNS 2019 yang usai mengikui tes SKD bisa mengupdate info terkini tentang data peserta yang lulus ujian SKD.

Update data kelulusan SKD CPNS 2019 bisa dicek di website resmi dari masing-masing instansi penyelenggara tes CPNS, baik di instansi pusat maupun daerah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jumlah peserta ujian SKD CPNS 2019 per Selasa (12/2/2020).

Jangan Sampai Terlambat, Berikut Jadwal SKD Kabupaten Sarolangun, Cek Namamu Di Sini

Ada Perubahan Sesi, Berikut Jadwal dan Pembagian Sesi Tes SKD CPNS Tanjab Barat, dan Lokasinya

Jangan Sampai Lewat, Ini Jadwal Tes SKD CPNS Sarolangun

Dari data tersebut, jumlah peserta terdaftar ujian SKD sebanyak 3.361.806 orang .

Kemudian, peserta yang sudah login SKD sebanyak 1.556.317 orang.

Nah, untuk kelulusan passing grade SKD formasi umum 41% dan lulusan tebaik 91,77 persen.

Berikut data kelulusan passing grade SKD CPNS 2019 per 12 Februari 2020, pukul 15.20 WIB:

Tidak Cuma Bisa Menahan Kantuk, Kopi Bermanfaat Atasi Stres dan Depresi Hingga Mencegah Kanker

Emak-emak Merangin: Cek Endra Sosok Rendah Hati

Kronologi Penangkapan Penyelundupan 6.000 Benih Lobster di Sarolangun, Barang dari Bengkulu

Tenaga Cyber: 56,21%

Putra/Putri Papua & Papua Barat: 24,58%
Lulusan Terbaik: 91,77%
Diaspora: 100%
Penyandang Disabilitas: 63,5%
Formasi Umum: 41,25%

Kemudian, untuk lulus passing grade SKD, peserta harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

“Perlu kami sampaikan, peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” kata Plt Karo Humas BKN melalui siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020, dikutip Tribunnews dari menpan.go.id

Nilai peserta SKD akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok).

Tetapi harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.

Kemudian, untuk pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.

Kemudian, hasilnya akan diumumkan serentak, baik instansi pusat maupun daerah.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved