Kronologi Penangkapan Penyelundupan 6.000 Benih Lobster di Sarolangun, Barang dari Bengkulu

Seorang kurir yang juga pelaku penyelundupan baby lobster tak bisa melanjutkan perjalannya.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto
Dibawa dari Bengkulu Tujuan Jambi, 6 Ribuan Benih Baby Lobster Diamankan Polisi di Sarolangun 

Kronologi Penangkapan Penyelundupan 6.000 Benih Lobster di Sarolangun, Barang dari Bengkulu

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Seorang kurir yang juga pelaku penyelundupan baby lobster tak bisa melanjutkan perjalannya.

Pelaku penyelundupan tujuan Jambi itu terpaksa diberhentikan anggota polisi Sarolangun.

Hal ini lantaran ia membawa 29 kantong plastik benih lobster atau baby lobster sebanyak tanpa dokumen.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Bagus Faria Kamis (13/2) membenarkan adannya penangkapan pelaku penyelundupan baby lobster.

Pelaku diamankan saat melintas di Kabupaten Sarolangun saat ingin menuju Jambi. Dengan membawa puluhan bungkusan plastik berisi benih lobster.

Dibawa dari Bengkulu Tujuan Jambi, 6 Ribuan Benih Baby Lobster Diamankan Polisi di Sarolangun

VIDEO: China Larang Korban Meninggal Virus Corona Dikuburkan, Antisipasi Penyebaran Covid-19

Menurut keterangannya, bahwa pada hari Rabu (12/02) sekira pukul 14.30 WIB, personel Sat Reskrim Polres Sarolangun sudah mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku penyelundupan baby lobster dari Bengkulu yang akan menuju Jambi.

Ia akan melintas di jalan lintas Kabupaten Sarolangun menggunakan kendaraan satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna putih.

Setelah mendapatkan informasi itu, personel Sat Reskrim Polres Sarolangun berkoordinasi dengan Sat Lantas yang sedang melaksanakan giat razia di depan Mapolres Sarolangun.

Kemudian, tim Sat Lantas melihat satu unit mobil diduga pelaku berputar arah sekitar 300 meter dari tempat razia diduga mencoba kabur.

Kemudian saat itu juga dikejar anggota Sat Reskrim dan berhasil memberhentikan mobil tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap pelaku dan mobil tersebut, ternyata isi di dalam mobil itu ternyata benih lobster yang berjumlah ribuan ekor tanpa dokumen.

Baby lobster ini akan dibawa ke Jambi oleh pelaku Wawan Candra (30 ) yang merupakan warga Desa Lesung batu Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna putih, satu buah kartu ATM Bank BRI, satu buah handphone warna hitam merk Nokia Tipe 105, satu buah box warna putih isi 19 kantong dan 1 satu buah dus air mineral isi 10 kantong berisi benih lobster.

Dari hasil tersebut, kemudian pihak polisi berkoordinasi dengan Badan Karantian Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi untuk dilakukan penghitungan bahwa jumlah dari benih lobster itu 6.925 ekor tanpa dokumen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved