Berita Nasional
Kabar Baik Bagi Guru Honorer, Kini Bisa Terima Gaji dengan Gunakan Dana BOS, Tapi Cuma 50 Persen
Kabar Baik Bagi Guru Honorer, Kini Bisa Terima Gaji dengan Gunakan Dana BOS, Tapi Cuma 50 Persen
“Dengan begitu, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah,” tambahnya.
Di antaranya, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua.
Selain itu, sekolah juga diwajibkan mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah tau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
• Video Viral Aksi 7 Anggota Kostrad TNI Selamatkan Penumpang Kapal Leuser yang Jatuh ke Laut Banda
• BREAKING NEWS - Pemerintah Indonesia Resmi Tolak Pemulangan 600 WNI Eks ISIS
• 3 Orang Lainnya Ikut Diamankan dengan Luna dari Apartemen Jakarta Pusat oleh Polisi, Ada Abash?
• Lucinta Luna Pernah Salting Ditanya Narkoba Oleh Kapolda Metro Jaya di Acara Ini Sebelum Ditangkap
Deretan larangan penggunaan dana BOS
Berikut larangan penggunaan dana BOS dilansir dari laman https://bos.kemdikbud.go.id/
1. Disimpan dengan maksud dibungakan.
2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
3. Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMA/SMK atau software sejenis.
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya.
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/ kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya.
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
10. Membangun gedung/ruangan baru.