Berita Nasional

Kabar Baik Bagi Guru Honorer, Kini Bisa Terima Gaji dengan Gunakan Dana BOS, Tapi Cuma 50 Persen

Kabar Baik Bagi Guru Honorer, Kini Bisa Terima Gaji dengan Gunakan Dana BOS, Tapi Cuma 50 Persen

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Pontianak
Ilustrasi guru honorer 

11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKJ) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.

12. Menanamkan saham.

13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.

14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah.

15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

16. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS SM/SMK perpajakan program BOS SMA/SMK yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Larangan penggunaan dana BOS
Larangan penggunaan dana BOS (bos.kemdikbud.go.id)

Pihak sekolah harus memperhatikan hal tersebut agar dana BOS benar-benar sesuai penggunaannya.

Tahun ini, alokasi dana BOS naik sebesar 6,03 persen menjadi Rp Rp 54,32 triliun.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama "Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja" pada Senin (10/2/2020) di Gedung Kemenkeu, Jakarta.

Adapun skema penyaluran dana BOS dilakukan menjadi 3 tahap.

Tahap I sebesar 30 persen, Tahap II 40 persen, dan Tahap III 30 persen.

Sri Mulyani menyampaikan, sebanyak 136.579 sekolah akan mendapat penyaluran dana BOS tahap I dengan total besaran Rp 9,8 triliun.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Yohanes Enggar Harususilo/Albertus Adit)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul KABAR untuk Guru Honor, Kini Dana BOS Bisa Dipakai untuk Bayar Gaji Kalian, Tapi Cuma 50 Persen

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved