Deretan Bos BNI yang Terlibat Aksi Pembobolan Dana Nasabah di Ambon, Lihat Peran Tersangka
Kasus pembobolan dana nasabah BNI hingga 135,5 Miliar ternyata melibatkan pegawai dalam. Ternyata ada 5 bos BNI terlibat pembobolan dana nasabahnya.
Investigasi internal ini menyimpulkan adanya kejanggalan transaksi transfer dana yang tidak disertai oleh dana riil nya.
Transfer diduga dilakukan atas perintah salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Wakil Kepala BNI Cabang Ambon, Faradiba Yusuf.

Nilai transaksi dicatat sebagai kerugian yang berpotensi dialami BNI.
Namun, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, dari sejumlah fakta terbaru yang ditemukan penyidik, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon ternyata membengkak lebih besar.
“Jadi, ternyata kerugian dana nasabah yang dibobol itu lebih besar dari yang dilaporkan sebelumnya, Rp 58,9 miliar,” kata Roem, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020)
Jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu membengkak setelah penyidik menemukan ada aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar melalui sejumlah rekening salah satu tersangka atas nama Tata Ibrahim yang diketahui sebagai pegawai BNI di Makassar, Sulawesi Selatan.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 7 Bos BNI Berkomplot Curi Dana Nasabah Rp 135,5 Miliar, Sebagian Tersimpan di Rekening Tata Ibrahim,
https://makassar.tribunnews.com/2020/02/10/7-bos-bni-berkomplot-curi-dana-nasabah-rp-1355-miliar-sebagian-tersimpan-di-rekening-tata-ibrahim?page=all&_ga=2.212803094.347054597.1581245461-1065430196.1580449742