Masih Ingat Tewasnya Siswa SMA Taruna Indonesia Delwyn Berli Juliandro? Obby Dituntut 8 Tahun
Merasa kesakitan, korban lantas berteriak "Tolong mami-mami" dan terus menaiki tumpukan seng sambil meronta-ronta.
TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Masih ingat kasus tewasnya Delwyn Berli Juliandro (14), siswa SMA Taruna Indonesia?
Obby Frisman Arkataku (24 tahun), terdakwa kasus kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Delwyn Berli Juliandro, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Senin (10/2/2020).
Ditemui setelah persidangan, ibu kandung Obby, Romdania (44 tahun), tak kuasa menahan tangis atas tuntutan yang dijatuhkan kepada anak semata wayangnya itu.
Dia tak sanggup memberikan komentar dan terus saja menangis tersedu.
• Marshanda Terseret Kasus Meninggalnya Putri Karen Pooroe, Sang Ibu Minta Mantan Egi John Diperiksa
• Jawaban Dukun Sakti dari Jambi Bikin Soekarno Kaget, Kisah Presiden Belajar di Marga Serampas
• Harta Karun yang Ditemukan di Jambi, Emas Diduga Milik Soekarno hingga Mobil Habibie di Atas Pohon
Dia mengusap air mata yang terus menetes membasahi pipinya.
Kuasa hukum Obby, Harry Susanto, menilai tuntutan yang dijatuhkan terhadap klaennya dirasa begitu berat.
Sebab hingga kini, pihaknya masih tetap berkeyakinan bahwa Obby tidak melakukan perbuatan yang selama ini dituduhkan kepadanya.
"Untuk itu, kami akan menyampaikan pembelaan melalui pembacaan pledoi pada sidang selanjutnya," ujar dia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus Palembang.
"Intinya kami tetap pada pembelaan awal yakni Obby tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya," sambung dia.
Sementara itu di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH melalui Jaksa Pengganti Erwin SH mengatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah.
Yakni melanggar ketentuan pasal 80 ayat (3) JO pasal 76 huruf (c) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan dalam hal anak," ujar JPU
Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit dan enggan untuk mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan korbannya meninggal," jelas JPU.
Setelah tuntutan selesai dibacakan, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.