Masih Ingat Tewasnya Siswa SMA Taruna Indonesia Delwyn Berli Juliandro? Obby Dituntut 8 Tahun

Merasa kesakitan, korban lantas berteriak "Tolong mami-mami" dan terus menaiki tumpukan seng sambil meronta-ronta.

Editor: Duanto AS
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Obby Frisman Arkataku (24 tahun), terdakwa kasus kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Delwyn Delwyn Berli Juliandro (14 tahun) siswa SMA Taruna Indonesia, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Senin (10/2/2020). 

Lalu dari belakang terdakwa menarik baju korban dengan tangan kiri dan tangan kanannya memegangi ketiak korban.

Korban saat itu dalam keadaan lemah kembali ditarik terdakwa ke tumpukan seng dalam posisi setengah berdiri seperti terseret.

Saat tiba dipinggir aspal terdakwa dengan sengaja melepas pegangannya sehingga mengakibatkan korban terjatuh terlentang dan kepalanya membentur aspal dan sesaat kemudian korban terlihat sudah tidak bergerak.

Dengan kondisi tersebut, korban lalu dibawa ke RS Myria namun dikatakan sudah meninggal.

Jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ibu Penganiaya Siswa SMA Taruna Indonesia Menangis, Anaknya Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun

7 Pimpinan BNI Kongkalikong Curi Dana Nasabah Rp 135,3 Miliar, Ini Tanggapan Resmi BNI

Tak Mau Bergantung dengan Daerah Luar, Pemkab Bungo Kembangkan Lahan untuk Cabai dan Bawang

Viral Wakapolda Sidak Anggota Polisi yang Selingkuh, Ternyata Menantunya Sendiri, Begini Reaksinya

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved