7 Pimpinan BNI Kongkalikong Curi Dana Nasabah Rp 135,3 Miliar, Ini Tanggapan Resmi BNI
Dia menyebut, nasabah dan masyarakat umum tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dananya di BNI.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembobolan dana nasabah BNI hingga 135,3 miliar ternyata melibatkan pegawai dalam.
Diketahui tujuh tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon senilai Rp 58,9 miliar ini juga dilakukan jajaran pimpinan BNI.
Ketujuh tersangka tersebut, yakni
Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika Andi Rizal alias Callu
Kepala Cabang BNI Tual Chris Rumalewang,
• Kongres PAN di Hotel Claro Kendari Ricuh, Massa Desak supaya Pendaftaran Peserta Ditutup
• BREAKING NEWS Mantan Kades Tanjung Pauh Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kejari Muarojambi
• HEBOH Pasutri Kurung Belasan Wanita Dari Berbagai Daerah di Apartemen Untuk Dijadikan PSK
Kepala Cabang BNI Aru Josep Maitimu,
Kepala Cabang BNI Masohi Martije Muskita.
Sementara satu tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah ini, adalah Tata Ibrahim.
Tata Ibrahim adalah pegawai BNI di Makassar, Sulawesi Selatan.

Tata ikut menampung uang hasil kejahatan dalam kasus pembobolan BNI Ambon di rekeningnya.
Polisi menemukan transaksi tak wajar sejak November 2018 hingga September 2019 di rekening Tata.
“Penyidik menemukan bukti ada transaksi tidak wajar ke rekening tersangka senilai Rp 76.409.000.000.
Itu terjadi sepanjang November 2018 sampai September 2019,” kata Kabid Humas Polda Maluku itu.
Tanggapan Resmi BNI
Corporate Secretary BNI Meiliana mengatakan, kasus penggelapan dana di Ambon tidak memengaruhi kondisi perusahaanya secara umum.
"Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI. Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya," ujar Corporate Secretary BNI Meiliana dikutip dari siaran persnya, Senin (10/2/2020).