Kawasan Perhutanan Sosial di Jambi Capai 200 Ribu Hektar, Bestari Akui Ada Penyimpangan

Saat ini izin perhutanan sosial yang dikeluarkan pemerintah mencapai 200 ribuan hektar, dari 368.000 hektare peta indikatif.

Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Zulkifli
Kepala Dishut Provinsi Jambi, Akhmad Bestari. 

Kawasan Perhutanan Sosial di Jambi Capai 200 Ribu Hektar, Bestari Akui Ada Penyimpangan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Areal hutan yang menjadi kawasan perhutanan sosial di Provinsi Jambi terus bertambah. Saat ini izin perhutanan sosial yang dikeluarkan pemerintah mencapai 200 ribuan hektar, dari 368.000 hektare peta indikatif perhutanan sosial yang dicadangkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Jambi.

"Kalau dipersentasekan sudah mencapai sekitar 60 persen, dengan jumlah sebanyak 388 SK izin," sebut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Senin (10/2/2020).

Perhutanan sosial sendiri merupakan salah satu solusi penyelesaian konflik kehutanan dengan masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan. Kelompok masyarakat pemegang izin perhutanan sosial berhak mengelola kawasan hutan sesuai izin area untuk kegiatan ekonomi guna meningkatkan Kesejahteraan mereka.

Harga Bawang Putih di Batanghari Melonjak Dua Kali Lipat, Pedagang Sebut Efek Virus Corona

Ratusan Warga Teluk Nilau Geruduk Kantor DPRD Tanjab Barat, Minta Tanah Adat Dikembalikan

VIDEO Lempeng Gambar Soekarno yang Diduga Emas Batangan, Warga Tebo Heboh Temuan Erwin

Untuk model izin perhutanan sosial yang diberikan di Provinsi Jambi berbagai jenis, seperti hutan desa, hutan adat, dan kemitraan dengan perusahaah.

"Tergantung arealnya, kalau lokasinya dalam izin konsesi, maka modelnya kemitraan dengan perusahaan," ujar Bestari.

Untuk pemberian izin sendiri, langsung dikeluarkan oleh Kementrian. Kelompok masyarakat yang mendapat izin tersebut berhak mengelola kawasan hutan tersebut untuk kegiatan ekonomi.

"Rata-rata mereka menanam sawit di situ. Tapi aturanya, harus daur sekali tanam, setelah itu ditanami tanaman kehutanan. Ada juga budidaya madu hutan," jelasnya.

Lebih jauh Bestari mengungkapkan, tidak sedikit pula mereka yang mendapat izin perhutanan sosial ini, melakukan praktek-praktek menyimpang. Seperti menjual lahan tersebut kepada pihak lain.

"Tapi sejauh ini memang pemerintah belum mengambil tindakan tegas tergadap penyimpangan-penyimpangan tadi. Masih mencoba melakukan pendekatan-pendekatan persuasif," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved