Permintaan Maaf Anggota DPR PKS Rafli Kande Soal Usul Ekspor Ganja Menuai Polemik

Rossi kemudian menanyakan apakah permintaan maaf politikus PKS tersebut sebagai ungkapan penyesalan karena menciptakan kegaduhan di publik.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
ILUSTRASI 

"Mereka kalau perlu homoseksual, perdagangan gelap manusia dan lain-lain itu dilegalkan," kata Pudjo kepada Tribunnews.com, Jumat (31/1/2020).

Namun, kata Pudjo, secara umum dunia internasional sepakat ganja termasuk salah satu jenis narkoba yang dilarang.

Bahkan, sitaan ganja di dunia ia sebut mencapai jutaan ton tiap tahunnya.

"Jangan sampai begitu kita memperbolehkan tanam ganja dan lain-lain, itu nanti turunannya nanti dianggap boleh."

"Hasil produksinya nanti malah dianggap boleh."

"Di dunia ini, tidak ada namanya WHO atau UNODC itu menyatakan ganja itu bukan narkoba," tegasnya.

Di sisi lain, ia juga membantah anggapan Rafli soal ganja yang bisa dijadikan obat.

Pudjo mengingatkan bahaya penggunaan ganja bagi tubuh manusia.

"Itu keliru (ganja jadi obat)."

"Orang saat menggunakan itu kan akan kehilangan persepsi ruang dan waktu, logika, moral juga hilang."

"Nah, itu nanti terjadi perkosaan dan lain-lain. Tidak bisa begitu saja. Mungkin nanti malah yang disalahkan pemerintah," bebernya.

"Dengan sudah dilarang aja seperti ini, apalagi dibebaskan."

"Kita melihat orang yang memakai ganja, begitu makai langsung nabrak apotek di Jakarta Selatan."

"Nah itu semua, kalau itu terjadi dikarenakan legalisasi dan lain-lain itu pasti tiap hari kita menghadapi bencana kematian dan lain-lain karena menggunakan ganja," paparnya.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli, mengusulkan ganja diekspor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved