Pengemudi Agya yang Cekik Polantas Terancam 10 Tahun Penjara, Ternyata Simpan 2 Barang Ini

Mulanya Arsya menjelaskan kronologi penyerangan TS terhadap anggota polisi unit 2 Induk 1 Sat PJR Polda Metro Jaya, Rudi.

Editor: Nani Rachmaini
HANDOVER
Warga pelanggar lalu lintas makin beringas ke polisi, cekik polantas saat tolak ditilang, identitas pelaku. 

Banyak pikiran akhirnya membuat emosi TS memuncak ketika Rudi menilangnnya.

Tersangka pencekikan anggota polisi, TS (tengah), saat diamankan Polsek Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore.
Tersangka pencekikan anggota polisi, TS (tengah), saat diamankan Polsek Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore. (Muhammad Rzki Hidayat/Tribun Jakarta)

"Mungkin tersangka pada saat itu sedang emosi sehingga melakukan hal tersebut," kata Arsya.

"Pada saat diinterview dia mengaku akhir-akhir ini mengalami permasalahan dalam kegiatan bisnisnya,"

"Sehingga ada penilangan tersebut itu menjadi beban tambahan bagi dirinya, sehingga meledak dan diarahkan kepada petugas," imbuhnya.

Arya menjelaskan saat petugas melakukan pengeledahan, TS terciduk membawa dua benda berbahaya, yakni sengat listrik dan senjata tajam.

Terkait penggunaan narkoba, TS dinyatakan negatif dari zat adiktif saat dilakukan tes urine.

Gisella Anastasia Tolak Dikekang Wijaya Saputra Saat Doyan Lakukan Ini: Bukannya Nggak Nurut, Tapi

"Saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka kami temukan juga ada senjata tajam kemduian senajata sengat listrik," kata Arsya.

"Kami juga melakukan tes urine, nagatif dari jam adiktif lainnya," imbuhnya.

Kepada polisi TS mengaku membawa senjata tajam dan sengatan listrik hanya untuk berjaga-jaga dari bahaya.

"Tersangka menyampaikan bahwa dirinya selalu membawa senjata tajam dan alat sengatan listrik karena dia merasa apabila sewaktu-waktu keselamatannya terancam maka akan digunakan alat tersebut," jelas Arsya.

Membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin, TS dapat terjerat Undang-Undang Darurat Pasal 2 dengan ancaman penjara 10 tahun.

Capture Video Pengemudi Agya Cekik Polantas
Capture Video Pengemudi Agya Cekik Polantas (Tangkapan Layar Video oleh Wartakotalive.com)

"Terkait dalam UU Darurat di Pasal Dua mengatur apabila seseorang membawa senjata tajam di tempat umum dengan tanpa izin makan akan terancam 10 tahun penjara," kata Arsya.

Atas perbuatannya tersebut TS terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP, pasal 335 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Pasal 2.

Hasil Pertandingan dan Klasemen Liga Inggris Malam tadi, Everton Salip Manchester United

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 335 dan 212 dan kami kenakan Pasal 2 dari nundang Undang-Undang Darurat," tutur Arsya.

Diwartakan tersangka TS, telah ditangkap dan diamankan di kantor Polres Metro Jakarta Barat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved