Sirkus Lumba-lumba Resmi Ilegal, Begini RIncian Lengkap Peraturan Baru dari KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Lembaga Konservasi (LK) memutuskan bahwa sirkus Lumba-lumba kini illegal.
Sirkus Lumba-lumba Resmi Ilegal, Begini RIncian Lengkap Peraturan Baru dari KLHK
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Lembaga Konservasi (LK) memutuskan bahwa sirkus Lumba-lumba kini illegal.
Peraturan baru terkait Sirkus Lumba-lumba ini resmi diumumkan pada Kamis 6 Februari 2020.
Dalam Peraturan itu diputuskan bahwa peragaan keliling satwa dilindungi lumba-lumba bersepakat bahwa kegiatan peragaan Lumba-Lumba di luar lingkungan LK dihentikan.
Kepala Sub Direktorat Pengawetan Jenis KLHK, Sri Mulyani mengatakan yang dimaksud peragaan lumba-lumba keliling adalah peragaan lumba lumba yang di bawa ke kota kota tertentu dan dilakukan peragaan selama beberapa hari kemudian berpindah ke kota lainnya.
• Pakai Bikini di Pantai, Unggahan Gisella Anastasia Dapat Sorotan dan Tuai Komentar Warganet
• VIDEO : Tanggapan Mahfud MD Soal Pemulangan WNI Eks ISIS: Bisa Jadi Virus Baru di Sini
"Jadi peragaan bukan di lokasi dimana Lembaga Konservasi dibangun dan diizinkan," ujarnya, Jumat (7/2/2020) saat dihubungi media.
Adapun Lembaga Konservasi yang berizin seperti dan melakukan peragaan di lokasinya, dalam artian tidak berkeliling (atraksi sirkus keliling) masih diperbolehkan dilakukan peragaan.
Sri Mulyani berujar, sejak tanggal 12 Juli 2018 telah ada kesepakatan yang ditandatangani oleh berbagai pihak perihal penghentian atraksi lumba-lumba keliling.
Diantaranya termasuk pemegang izin Lembaga Konservasi yaitu PT Wesut Seguni Indonesia (WSI), Taman Safari Indonesia, Taman Impian Jaya Ancol, CV Melka Satwa, PT Piayu Samudra Loka dan lembaga lain seperti Forum Lumba.
"PKBSI dan Kementerian LHK sepakat kegiatan peragaan keliling satwa lumba-lumba dihentikan sampai izin peragaan berakhir habis."
"Untuk Ancol sudah berakhir tanggal 23 Oktober 2019, untuk WSI berakhir tgl 5 Februari 2020," ujarnya.
Berdasarkan Surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Nomor: S.989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Peragaan Satwa Lumba-Lumba, disampaikan penjelasan sebagai berikut:
• Abdullah Hich Siap Dukung Romi Haryanto Maju Kedua Kalinya di Pilkada Tanjab Timur
1. Yang dimaksud "izin peragaan Lumba-Lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan Lumba-Lumba di luar LK atau peragaan Lumba-Lumba keliling.
2. Apabila peragaan Lumba-Lumba keliling dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
3. Perlu diketahui bahwa seluruh Lumba-Lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan Lumba-Lumba koleksi LK yang memiliki izin yang sah. Lumba-Lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik LK yang berizin.