Sirkus Lumba-lumba Resmi Ilegal, Begini RIncian Lengkap Peraturan Baru dari KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Lembaga Konservasi (LK) memutuskan bahwa sirkus Lumba-lumba kini illegal.
4. Lumba-Lumba yang dipergunakan keliling sebelumnya tidak serta merta langsung dilepasliarkan dan menjadi bagian dari ketentuan dimaksud, karena secara hukum LK berizin diperbolehkan memiliki koleksi satwa Lumba-Lumba.
Apabila masih terdapat LK yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi, pasal 84 menegaskan:
1. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban LK atau atas larangan dalam ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan.
a. penghentian sementara pelayanan administrasi;
b. denda; dan
c. pencabutan izin LK.
• Presiden Jokowi Ogah Pulangkan 600 WNI Kombatan ISIS ke Indonesia, Fadli Zon: Jangan Pakai Perasaan
• Beratnya Tugas Intel, Siang Jualan Bakso kalau Malam Jual Sekoteng, Kadang Jadi Hansip
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Sirkus Lumba-lumba Sekarang Illegal, Ini Rincian Lengkap Peraturan Baru dari KLHK