Sirkus Lumba-lumba Resmi Ilegal, Begini RIncian Lengkap Peraturan Baru dari KLHK

Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Lembaga Konservasi (LK) memutuskan bahwa sirkus Lumba-lumba kini illegal.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Net
Lumba-lumba 

4. Lumba-Lumba yang dipergunakan keliling sebelumnya tidak serta merta langsung dilepasliarkan dan menjadi bagian dari ketentuan dimaksud, karena secara hukum LK berizin diperbolehkan memiliki koleksi satwa Lumba-Lumba.

Apabila masih terdapat LK yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi, pasal 84 menegaskan:

1. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban LK atau atas larangan dalam ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan.

a. penghentian sementara pelayanan administrasi;

b. denda; dan

c. pencabutan izin LK.

Presiden Jokowi Ogah Pulangkan 600 WNI Kombatan ISIS ke Indonesia, Fadli Zon: Jangan Pakai Perasaan

Beratnya Tugas Intel, Siang Jualan Bakso kalau Malam Jual Sekoteng, Kadang Jadi Hansip

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Sirkus Lumba-lumba Sekarang Illegal, Ini Rincian Lengkap Peraturan Baru dari KLHK

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved