Berita Sarolangun
Baru 3 Hari di Jambi, Tiga Warga Asal Pati, Jawa Tengah, Diciduk Polisi, Ini yang Mereka Lakukan
Baru 3 Hari di Jambi, Tiga Warga Asal Pati, Jawa Tengah, Diciduk Polisi, Ini yang Mereka Lakukan
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Dari penangkapan itu, polisi menyita alat dompeng yaitu dua buah pipa pardon ukuran 6 inci dan ukuran 5 inci. Satu buah pipa spiral, satu buah besi leher angsa, satu buah besi cabang tiga, satu buah NS, buah Vanbelt, satu unit mesin Dompeng Merk TIANGLI, dan satu buan keongan.
Enam buan karpet, dua selang, satu buah dulang warna hitam, satu botol warna hitam yang berisikan cairan warna perak yang diduga air raksa.
Atas perbuatannya, mereka telah melakukan aktifitas yang melanggar hukum. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 158 UU RI No. 04 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-l KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama l0 (sepuluh) tahun penjara.
Baru 3 Hari di Jambi, Tiga Warga Asal Pati, Jawa Tengah, Diciduk Polisi, Ini yang Mereka Lakukan (Tribunjambi.com/Wahyu Heliyanto)