Berita Sarolangun

Baru 3 Hari di Jambi, Tiga Warga Asal Pati, Jawa Tengah, Diciduk Polisi, Ini yang Mereka Lakukan

Baru 3 Hari di Jambi, Tiga Warga Asal Pati, Jawa Tengah, Diciduk Polisi, Ini yang Mereka Lakukan

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto
Baru 3 Hari di Jambi, Tiga Warga Asal Pati, Jawa Tengah, Diciduk Polisi, Ini yang Mereka Lakukan 

Dari penangkapan itu, polisi menyita alat dompeng yaitu dua buah pipa pardon ukuran 6 inci dan ukuran 5 inci. Satu buah pipa spiral, satu buah besi leher angsa, satu buah besi cabang tiga, satu buah NS, buah Vanbelt, satu unit mesin Dompeng Merk TIANGLI, dan satu buan keongan.

Enam buan karpet, dua selang, satu buah dulang warna hitam, satu botol warna hitam yang berisikan cairan warna perak yang diduga air raksa.

Atas perbuatannya, mereka telah melakukan aktifitas yang melanggar hukum. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 158 UU RI No. 04 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-l KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama l0 (sepuluh) tahun penjara.

Baru 3 Hari di Jambi, Tiga Warga Asal Pati, Jawa Tengah, Diciduk Polisi, Ini yang Mereka Lakukan (Tribunjambi.com/Wahyu Heliyanto)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved