Berita Sarolangun

Baru 3 Hari di Jambi, Tiga Warga Asal Pati, Jawa Tengah, Diciduk Polisi, Ini yang Mereka Lakukan

Baru 3 Hari di Jambi, Tiga Warga Asal Pati, Jawa Tengah, Diciduk Polisi, Ini yang Mereka Lakukan

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto
Baru 3 Hari di Jambi, Tiga Warga Asal Pati, Jawa Tengah, Diciduk Polisi, Ini yang Mereka Lakukan 

Baru 3 Hari di Jambi, Tiga Warga Asal Pati, Jawa Tengah, Diciduk Polisi, Ini yang Mereka Lakukan 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Tiga warga asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diamankan polisi saat melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun.

Ketiganya tak berkutik saat polisi mengampiri mereka Kamis (6/2/2020) saat melakukan kegiatan PETI di sungai Desa Pulau Melako, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, Jumat (7/2/2020) mengatakan, penangkapan para pelaku PETI dilakukan sekira pukul 10.00 WIB, di Desa Pulau Melako.

Hal itu kata Kapolres, menindak lanjuti informasi dari masyarakat, yang langsung dilanjuti tim Tipidter dan Unit Pidum Polres Sarolangun dengan melalukan patroli di daerah tersebut.

Barang bukti yang disita polisi dari ketiga warga Pati, saat melakukan aktivitas PETI di Sarolangun
Barang bukti yang disita polisi dari ketiga warga Pati, saat melakukan aktivitas PETI di Sarolangun (Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto)

Hasilnya di TKP ditemukan tiga orang sedang malaksanakan kegiatan ilegal yaitu penambangan emas tanpan izin (PETI).

Kegiatan mereka tidak dibarengi dengan izin, terlebih mereka menggunakan air raksa saat dulang emas.

"Yang bersangkutan sedang melakukan aktivitas di TKP, dan saat itulah ditangkap," kata Kapolres, Jumat (7/2/2020).

Dari pemeriksaan bahwa mereka adalah para pekerja yang berasal dari Pulau Jawa.

Ketiganya adalah Rumaji dan Pujianto warga Desa Maitan, Kecamatan Tambak Romo, Kabuapten Pati, Jawa tengah.

Sedangkan pelaku lainnya Muhammad, warga Desa Jati Roto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Menurut Kapolres, mereka dalah pekerja yang ada di lapangan, yang didatangkan langsung oleh pemilik lahan atau pemodal yaitu warga Batin VIII, Sarolangun.

"Sementara pemodal masih dalam penyelidikan. Pengakuan tersangka pekerjaan mereka baru tiga hari, dan sebelumnya baru survei," ujarnya

Dari tiga hari penambangan itu, mereka sudah menghasilkan emas beberapa gram.

"Belum terlalu banyak," bilang Kapolres.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved