Berita Merangin

Si Kakek Bejat Melucuti Pakaian ABC, Bocah 7 Tahun Itu Jadi Korban

Sang cucu yang berusia 7 tahun, sebut saja ABC, mengalami hal yang sangat menyedihkan. Sang cucu dicabuli tiga kali.

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
ist
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Tindakan seorang kakek di Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, ini sungguh bejat.

Pria berinisial DR (43) ini mencabuli cucunya sendiri.

Sang cucu yang berusia 7 tahun, sebut saja ABC, mengalami hal yang sangat menyedihkan.

Sang cucu dicabuli tiga kali.

Siapa Sebenarnya 4 Warga Jambi yang Dievakuasi dari Wuhan China? Update Virus Corona

Wanita Ini Batuk-batuk dan Mengaku Idak Virus Corona, Pelaku Pemerkosa Serahkan Diri ke Polisi

Perbuatan ini, dua kali dilakukannya di rumah dan sekali di sebuah pondok kebun durian.

Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, pencabulan yang dilakukan di pondok kebun durian terjadi pada 2 Januari lalu.

Kala itu, pelaku bersama istrinya dan korban telah berada di pondok tersebut selama tiga hari.

Pada pukul 19.00 WIB, istri pelaku pulang ke rumah dan meninggalkan ABC bersama pelaku di pondok.

Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejat.

Awalnya, pelaku membujuk korban untuk membuka pakaiannya.

Pelaku memberi iming-iming akan membeli pakaian baru.

Setelah pakaian ABC dilucuti, akhirnya kakek bejat itu melampiaskan nafsu.

Setelah mencabuli korban, pelaku langsung mengantar korban ke rumahnya.
Tindakan ini baru diketahu beberapa hari lalu, saat korban menceritakan hal ini kepada ayahnya.

Ibu dan ayah korban menanyakan hal tersebut kepada kakek bejat.

Si kakek mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.

Akhirnya kejadian ini pun dilaporkan ke Polres Merangin.

Sekitar pukul 18.00 WIB Selasa (4/2/2020), tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin, berhasil menciduk pelaku.

Pelaku yang berhasil dikonfirmasi wartawan, mengakui seluruh perbuatannya.

Dia mengaku khilaf atas perbuatan tersebut.

“Iyo pak, tigo kali aku buatnyo (mencabuli korban), aku khilaf,” ujar pelaku di Mapolres.

KBO Satreskrim Polres Merangin, Ipda Rezi Darwis, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Dia mengatakan polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Kita akan menerapkan Pasal 81,82 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar KBO Satreskrim. (Muzakkir)

Ternyata Ini Asal Mula Penyebaran Virus Corona Pertama Kali? Benarkah dari Senjata Biologis?

Segudang Manfaat Kopi yang Jarang Diketahui Jika Dikonsumsi Setiap Hari, Bisa Menambah Stamina?

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved