Cara Bikin SIM
Urut-urutan Cara Bikin SIM, AKP Ayani Sarankan Baca dengan Seksama Buku Ini Supaya Lulus
Dia menjelaskan, dalam proses penerbitan SIM, masyarakat harus menjalani beberapa tes. Seperti tes atau ujian teori dan praktik mengemudi...
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Satpas Polres Tebo mengaku berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Tebo, AKP Ayani, kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).
Sebenarnya bagaimana cara bikin SIM?
Dia menjelaskan, dalam proses penerbitan SIM, masyarakat harus menjalani beberapa tes. Seperti tes atau ujian teori dan praktik mengemudi yang semuanya dilaksanakan secara transparan.
“Dalam pelaksanaan ujian teori, diawali dengan adanya pencerahan oleh petugas mengenai proses penerbitan dan materi pengetahuan berlalu lintas yang wajib diketahui dan diikuti oleh seorang pemilik SIM," terangnya.
Selanjutnya, peserta diberikan waktu untuk membaca buku pencerahan peserta ujian SIM, kumpulan materi soal ujian teori SIM, serta buku petunjuk keselamatan berlalu lintas untuk pengemudi yang telah disediakan di ruang tunggu pelayanan SIM.

• Ternyata di Tahap Ini Pemohon Tak Lolos Ujian SIM, Kompol Doni: Usia Minimal 17 Tahun
• Bea Cukai Jambi Geledah Gudang Diduga Penyimpanan HP Rekondisi, Petugas Tidak Temukan yang Dicari
• Harga All New NMAX Connected ABS 2020 Rp 33,75 Juta, Varian Tertinggi Yamaha NMAX
Khusus buku petunjuk keselamatan berlalu lintas untuk pengemudi bisa dibawa pulang agar bisa dibaca dan dipelajari oleh setiap peserta maupun keluarga dari peserta uji SIM tersebut di rumah.
"Untuk lama waktu membaca buku pencerahan atau panduan tersebut tidak dibatasi, sampai peserta sendiri menyatakan siap untuk melaksanakan ujian teori," imbuhnya.
Pelaksanaan ujian teori itu, kata dia, dilaksanakan melalui komputerisasi secara online dan hasil ujiannya pun langsung muncul di layar monitor komputer, setelah ujian selesai.
Selanjutnya, apabila peserta uji telah lulus ujian teori, peserta akan mengikuti ujian praktik mengemudi.
Pelaksanaannya terbagi dua, yaitu melaksanakan praktik mengemudi di lapangan yang mana ukurannya telah ditentukan berdasarkan Perkap 09/2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Praktik Mengemudi di Jalan Raya.
"Dalam pelaksanan ujian praktik ini juga diawali dengan pencerahan tentang persiapan yang harus disiapkan oleh seorang pengemudi sebelum berkendara, baik kesiapan individu maupun kendaraannya," ujar dia.
Hal itu dilanjutkan dengan penjelasan tentang etika mengemudi di jalan raya dan tahapan pelaksanaan ujian.
Khusus untuk pelaksanaan praktik mengemudi di lapangan yang telah ditentukan, diberikan contoh terlebih dahulu sebelum dilaksanakan oleh peserta uji SIM.
Dalam pelaksanaan penilaiannya pun dilakukan secara transparan.
"Yang mana, setiap kesalahan disampaikan secara langsung kepada peserta uji, agar menjadi bahan koreksi untuk bisa lebih baik pada pelaksanaan ujian berikutnya," jelas dia.