Cara Bikin SIM
Ternyata di Tahap Ini Banyak Pemohon Tak Lolos Ujian SIM, Kompol Doni: Usia Minimal 17 Tahun
Dalam kedua tes ini, kepolisian dapat menilai keterampilan atau kesiapan pemohon untuk memiliki SIM.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki seluruh pengendara kendaraan bermotor.
Banyak syarat pengendara memiliki SIM, di antaranya pengendara tersebut telah lulus dan layak dari penilaian kepolisian.
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudi, mengatakan setiap pengendara diwajibkan memiliki SIM.
"Baik roda dua maupun roda empat, karena dengan memiliki sim, si pengendara ini telah di anggap pantas untuk mengendarai kendaraannya di jalan raya," jelasnya, Selasa (4/2/2020).
• Para Santri di Tebo Berlarian Lihat Ibu Pukuli Bayinya di Dalam Masjid Pakai Rebana, akhirnya Tewas
• Kronologi Ibu Pukuli Bayinya di Tebo, Jambi Pakai Rebana hingga Tewas, Santri Berusaha Melerai
• Bea Cukai Jambi Geledah Gudang Diduga Penyimpanan HP Rekondisi, Petugas Tidak Temukan yang Dicari
Kasat memaparkan tahapan pembuatan SIM, pengendara bisa datang langsung ke Polresta Jambi.
"Nanti di sana anggota kami siap melayani si pemohon pembuatan SIM. Si pemohon terlebih dahulu melakuka tes kesehatan, kemudian mengisi formulir yang kami sediakan, dan kemudian si pemohon mengikuti dua tes yang di berikan oleh Satlantas Polresta Jambi," jelasnya.
Dalam kedua tes ini, kepolisian dapat menilai keterampilan atau kesiapan pemohon untuk memiliki SIM.
"Kita akan lakukan tes komputerisasi dan kemudian tes praktik langsung," tuturnya.
Di kedua tes ujian SIM ini, kebanyakan pemohon gagal.
Contoh saat melakukan ujian praktik SIM C, pemohon harus menggunakan kendaraan bermotor.
Di sana nanti ada berbagai rintangan yang harus dilalui pengendara.
"Di sanalah kami dapat menilai pemohon tersebut layak atau tidak layak," jelasnya.

Ia juga mengatakan bagi pemohon yang tidak lulus, dapat mengikuti ujian ulang di minggu berikutnya.
"Dan itu pemohon langusng mengikuti ujian yang tidak lulus tersebut. Dan tidak dikenakan biaya," jelasnya.
Kasat mengatakan usia yang wajib memiliki SIM 17 tahun.