Berita Kota Jambi

Berkas Terdakwa Pencabulan yang Divonis Bebas Tak Ditemukan Di Web Pengadilan Negeri dan MA

"Kami hanya sekali waktu awal sidang saja, habis itu tak ada kami dikasih tahu sidang selanjutnya. Tahu-tahu orang itu (terdakwa; red) bebas," tuturny

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Kompas.com
ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Vonis bebas Ambok Lang yang merupakan terdakwa pencabulan lima anak di Kota Jambi, membuat para orang tua korban syok.

Informasi vonis bebas itu mereka dapatkan hanya dari pemberitaan media daring atau online.

Sebelumnya, dalam wawancara dengan Tribun pekan lalu, ibu-ibu yang anaknya menjadi korban mengungkapkan selama ini tak mengetahui proses persidangan.

"Kami hanya sekali waktu awal sidang saja, habis itu tak ada kami dikasih tahu sidang selanjutnya. Tahu-tahu orang itu (terdakwa; red) bebas," tutur ibu dari korban.

Tidak Pernah Dipanggil di Persidangan Padahal Sudah di BAP, PPA Heran Terdakwa Pencabulan Bisa Bebas

Setelah Baku Tembak di Simpang Jambi, Polisi Cari Senpi yang Sengaja Dibuang KM

Pada Rabu (5/2), Tribunjambi.com coba menelusuri terkait putusan hukum di pengadilan itu ke laman web resmi pengadilan, namun berkasnya tidak ditemukan.

Penelusuran itu tiga belas hari setelah vonis bebas terdakwa.

Berikut ini kronologi penelusurannya.

Tribun menelusuri beberapa kali sejak vonis tanggal 23 Januari di Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP (http://sipp.pn-jambi.go.id/).

Di laman itu, tak muncul nama Ambok Lang bin Ambo Acok atau Ambok acok. Penelusuran itu hasilnya nihil.

Kemudian, Tribun mencoba juga memasukkan nomor petikan putusan 591/Pid.Sus/2019/PN.Jmb dan hasilnya juga nihil.

Lantas Tribun beranjak ke situs resmi arsip peradilan di Mahkamah Agung (https://www.mahkamahagung.go.id/id).

Selanjutnya Tribun masuk ke https://putusan3.mahkamahagung.go.id/ dan memasukkan nomor perkara sampai nama terdakwa bebas. Hasilnya nihil.

Meski pun tak tertera di laman situs resmi, berkas salinan putusan sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut dikatakan oleh Lexy Fatharani selaku Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Kemarin sore jaksa baru memeroleh salinan putusan terdakwa Ambok Lang dari PN Jambi (Pengadilan Negeri Jambi) dan secepatnya tim melakukan kajian vonis bebas tersebut guna membuat memori kasasinya,” katanya.

“Dan maksimal 2 minggu kita harus segera sampaikan ke pengadilan dan diteruskan ke mahkamah agung. Paling lambat tanggal 13 Februari ini,” katanya.

Terkait berkas hasil pemeriksaan psikologis anak dan keterangan saksi ahli yang sebelumnya tidak dihadirkan ke persidangan, pihaknya akan memperdalamnya dalam pengkajian.

Asi Noprini selaku Kepala UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) mengatakan berkas pemeriksaan psikologi dan dirinya sebagai saksi ahli juga sudah diperiksa oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Namun, saat tingkat kejaksaan dirinya tak dipanggil.

“Pada perkara seperti ini biasanya berkas itu digunakan sebagai penguat dan saya dipanggil sebagai saksi ahli. Tapi saya tidak tahu mengapa tidak dipanggil bahkan sampai vonis ini,” ungkapnya.

Sampai berita ini tayang, Tribun masih mencob mengonfirmasi pihk-pihak terkait putusan tersebut. (Jaka HB)

Nelayan di Tanjab Timur Bingung Kena Dampak Virus Corona, Seminggu Jual Beli Udang Dihentikan

BREAKING NEWS, Jambret di Sarolangun Baku Tembak dengan Polisi, Satu Orang Ditangkap

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved