Berita Kota Jambi

Berkas Terdakwa Pencabulan yang Divonis Bebas Tak Ditemukan Di Web Pengadilan Negeri dan MA

"Kami hanya sekali waktu awal sidang saja, habis itu tak ada kami dikasih tahu sidang selanjutnya. Tahu-tahu orang itu (terdakwa; red) bebas," tuturny

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Kompas.com
ilustrasi pencabulan anak 

“Dan maksimal 2 minggu kita harus segera sampaikan ke pengadilan dan diteruskan ke mahkamah agung. Paling lambat tanggal 13 Februari ini,” katanya.

Terkait berkas hasil pemeriksaan psikologis anak dan keterangan saksi ahli yang sebelumnya tidak dihadirkan ke persidangan, pihaknya akan memperdalamnya dalam pengkajian.

Asi Noprini selaku Kepala UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) mengatakan berkas pemeriksaan psikologi dan dirinya sebagai saksi ahli juga sudah diperiksa oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Namun, saat tingkat kejaksaan dirinya tak dipanggil.

“Pada perkara seperti ini biasanya berkas itu digunakan sebagai penguat dan saya dipanggil sebagai saksi ahli. Tapi saya tidak tahu mengapa tidak dipanggil bahkan sampai vonis ini,” ungkapnya.

Sampai berita ini tayang, Tribun masih mencob mengonfirmasi pihk-pihak terkait putusan tersebut. (Jaka HB)

Nelayan di Tanjab Timur Bingung Kena Dampak Virus Corona, Seminggu Jual Beli Udang Dihentikan

BREAKING NEWS, Jambret di Sarolangun Baku Tembak dengan Polisi, Satu Orang Ditangkap

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved