Misteri Kopi Mirna Sempat Gegerkan Publik, Seorang Ahli Beberkan Fakta Tak Terduga, Ada Hal Janggal

Pada tahun 2016, publik sempat dihebohkan dengan kasus kematian wanita bernama Wayan Mirna Salihin.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Wartakotalive.con/Herudin
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. 

Lebih lanjut, Nunki menjelaskan bahwa lip compression merupakan ekspresi seseorang ketika menyimpan sebuah rahasia.

"Seseorang yang menunjukkan lip compression itu berarti ada sesuatu yang dia tidak ingin cerita kepada publik," paparnya.

"Ada sesuatu yang tidak ingin dishare tentunya, nah apa ini, apa yang dirahasiakan oleh Jessi, apa yang diketahui oleh Jessi, sehingga Jessica tidak nyaman untuk bercerita kepada publik," terang Nunki.

Jalan Kumpeh Terendam Banjir, Pemprov Jambi Kerahkan Alat Berat untuk Tinggikan Jalan

Nunki juga menyebutkan bahwa Jessica kerap memasang ekspresi lip compression.

"Respon ini banyak sekali pada hampir setiap respon wawancara ya," ungkapnya.

"Dari wajahnya ini tidak ada rasa marah ketika dituduh sebagai seseorang yang terlibat dalam kasus pembunuhannya saudari Mirna," terang Nunki.

Bahkan Nunki menyebut ekspresi Jessica yang tak cemas sama sekali merupakan suatu hal yang janggal.

"Kalau memang dia merasa tidak terima sebagai seorang yang dituduh sebagai orang yang terlibat, harusnya ada dong ekspresi marahnya," tambahnya.

"Ini yang nampak di sini hanya ekspresi takut, ekspresi cemas gitu ya," imbuh Nunki.

Nunki menambahkan, jika Jessica terlalu cemas ketika berada di depan banyak kamera.

"Kalau memang dia hanya sebatas sebagai saksi, tidak tahu apa-apa, bukan tersangka, kenapa kok harus cemas," kata Nunki.

Sampai akhirnya, Jessica ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melihat rekaman CCTV.

Dalam rekaman tersebut, Jessica hanya memegangi tasnya, dan melihat ke arah CCTV, sedangkan Hani menangis sambil mencari bantuan.

Jessica akhirnya menjadi tersangka dan menjalani persidangan yang panjang.

Jabatan Ahok di Pertamina Jadi Masalah, DPR RI Minta Wamen Tegur BTP, Komisaris Rasa Direktur Utama

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Jessica Kumala Wongso dan Wayan Mirna Salihin
Jessica Kumala Wongso dan Wayan Mirna Salihin ()
Halaman
123
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved