Misteri Kopi Mirna Sempat Gegerkan Publik, Seorang Ahli Beberkan Fakta Tak Terduga, Ada Hal Janggal

Pada tahun 2016, publik sempat dihebohkan dengan kasus kematian wanita bernama Wayan Mirna Salihin.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Wartakotalive.con/Herudin
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. 

Akibat ulahnya tersebut, Jessica pun mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Jessica Kumala Wongso kemudian mengajukan banding.

Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.

"Tolak," bunyi putusan yang tercantum di laman resmi MA, www.mahkamahagung.go.id seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).

Dengan ditolaknya peninjauan kembali (PK), Jessica Kumala Wongso tetap dihukum 20 tahun penjara.

(*)

Kronologi Warga Temukan Batu Kuno yang Diduga Merupakan Padma

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved