Peserta SKD CPNS 2020 Lulus Passing Grade Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Begini Perhitungannya

Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 dimulai pada 27 Januari lalu.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Instagram/kemenag_ri
SKD CPNS 2018 

Peserta SKD CPNS 2020 Lulus Passing Grade Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Begini Perhitungannya

TRIBUNJAMBI.COM - Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 dimulai pada 27 Januari lalu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis data sementara dari kelulusan passing grade per 1 Februari 2020 pukul 19.17 WIB.

Hasil rekapitulasi diumumkan pada Minggu (2/01/2020). Informasi tersebut disampaikan melalui media sosial Twitter BKN @BKNgoid.

Rekapitulasi tersebut merupakan data sementara dari kelulusan passing grade per 1 Februari 2020 pukul 19.17 WIB.

Nilai passing grade SKD CPNS 2019 juga lebih rendah dibanding tahun 2018.

Berikut nilai ambang batas tes SKD untuk formasi umum :

Tes Karakteristik Pribadi: 126

Tes Intelegensia Umum: 80

Tes Wawasan Kebangsaan: 65

Terus Bertambah Ini Daftar Lengkap Negara dan Wilayah yang Melarang Masuknya Turis dari China

Berikut nilai ambang batas tes SKD untuk formasi cumlaude :

Nilai kumulatif SKD paling rendah adalah sebesar 271 dan nilai TIU paling rendah 85.

Berikut nilai ambang batas tes SKD untuk formasi disabilitas :

Disabilitas paling rendah adalah 260

TIU paling rendah 70.

Nilai SKD Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan presentase kelulusan passing grade tahun ini lebih tinggi.

"Untuk persentase passing grade tahun ini melihat data sementara tersebut, lebih tinggi," kata Paryono, mengutip dari Kompas.com.

Meski lolos passing grade tes SKD, peserta CPNS 2019 belum tentu bisa mengikuti tahapa tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ini Penyebab 15 ASN di Tanjab Barat Mengajukan Cerai, Ada Pasangannya Selingkuh

Ada beberapa ketentuan supaya peserta dapat lolos tes SKB selain lolos passing grade.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 23 tahun 2019, peserta yang lanjut tahap SKB termasuk daftar nilai tertinggi di tes SKD.

"Peserta yang lolos passing grade belum tentu bisa ikut SKB. Karena yang ikut SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan 3," kata Paryono.

Paryono memberi contoh kebutuhan formasi sebanyak 8 orang, angka formasi itu dikalikan 3. Selanjutnya, didapatkan 24 peserta terbaik yang berhak mengikuti tes SKB.

"Jadi usahakan mencapai nilai setingi-tingginya, tidak hanya sekadar lolos passing grade," ujar Paryono. Ketentuan ini berlaku untuk semua instansi yang mengadakan tes CPNS 2019.

(*)

(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)

PRIA Arab Berani Lamar Putri Bill Gates Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Lihat Prestasinya

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Peserta CPNS 2019 Lolos Passing Grade Tes SKD Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved