Berita Nasional

Oknum Polwan Selingkuh dengan Perwira Polisi, Suami Sudah Maafkan, Malah Diulang Check In di Hotel

Oknum Polwan Selingkuh dengan Perwira Polisi, Suami Sudah Maafkan, Malah Diulang Check In di Hotel

Editor: Andreas Eko Prasetyo
net
Ilustrasi 

Melihat hal tersebut, suami JU emosi.

Ia pun terlibat baku hantam dengan Bripka BA.

Setelah itu, suami JU langsung membuat laporan terkait temuannya itu.

Suami JU juga melapor kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) mengenai tindakan yang dilakukan oleh Bripka BA.

Laporan itu terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai anggota kepolisian.

Kini, Bripka BA telah diamankan di Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri menuturkan, anggotanya akan diproses sesuai dengan hukum.

Hukuman pidana maupun pelanggaran kode etik telah dilaksanakan.

Bahkan, Wawan menjelaskan, Bripka BA bisa dipecat dari anggota kepolisian.

Hingga saat ini, pidana yang akan diterima oleh Bripka BA adalah penjara selama sembilan bulan.

"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan," terang Wawan Sumantri, dilansir Tribun Timur (grup Tribunlampung).

"Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya."

"Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," imbuhnya.

Wawan mengimbau agar kasus tersebut tidak dibesarkan.

Hal itu karena kondisi JU yang sedang hamil 7 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved