Contoh DKI Jakarta Tapi Punya Mobil Derek, Dishub Kota Jambi Melempem Hadapi Pelanggar Lalu Lintas
Penerapan denda Rp500 ribu pada pelanggar lalu lintas yang parkir sembarang di Kota Jambi masih terkendala sarana dan prasarana.
Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk mengatakan, pihaknya mendorong Dinas Perhubungan Kota Jambi melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas. Sebab perda tersebut sudah dibuat oleh DPRD Kota Jambi, sehingga dirinya meminta agar penerapannya di lapangan lebih tegas.
Kata dia, pihaknya masih sering melihat mobil-mobil ter parkir di sembarang tempat. Sehingga sering mengganggu pengguna jalan dan menimbulkan kemacetan. Untuk itu dirinya menilai agar Dinas Perhubungan Kota Jambi lebih tegas lagi dalam menegakkan Perda yang sudah dibuat tersebut.
"Kita nilai belum efektif. Kita minta tegas, kalau memang mereka butuh mobil hidrolik, silahkan diajukan nanti kan dibahas bersama. Kalau tidak diajukan kita tidak tahu kebutuhannya apa," pungkasnya. (Rohmayana)