Gadis 18 Tahun Culik Bayi 10 Bulan dan Jual Seharga Rp 6 Juta Lewat Facebook
"Saya enggak tahu bagaimana mereka bisa saling kenal, tapi RF ini bekerja jadi pelayan di satu Cafe daerah Jakarta Utara," kata Fadholi
Editor:
Suci Rahayu PK
Pemeriksaan lanjutan ini guna mengungkap sudah berapa kali mereka beraksi dan siapa saja yang terlibat.
"Kalau dari pemeriksaan awal kita (Polsek Duren Sawit) mereka mengaku baru pertama kali beraksi.
Tapi nanti didalami lagi sama penyidik Unit PPA," tutur Fadholi.
Mereka dijerat pasal 76F juncto 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jual Bayi Lewat Facebook, Gadis 18 Tahun Dalangi Penculikan Bayi 10 Bulan, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/02/01/jual-bayi-lewat-facebook-gadis-18-tahun-dalangi-penculikan-bayi-10-bulan?page=all.