Berita Jambi

Yayasan Ikabama Nunggak Sewa Lahan Milik Pemprov Hinga Ratusan Juta Ini Langkah yang Diambil Pemprov

Yayasan Ikabama Nunggak Sewa Lahan Milik Pemprov Hinga Ratusan Juta Ini Langkah yang Diambil Pemprov

Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Ilustrasi. Kantor Gubernur Jambi 

Yayasan Ikabama Nunggak Sewa Lahan Milik Pemprov Hinga Ratusan Juta Ini Langkah yang Diambil Pemprov

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Yayasan Ikabama yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kota Jambi, selaku pihak ketiga, hingga kini masih menunggak pembayaran sewa tanah aset milik Pemprov Jambi.

Yayasan Ikabama masih memiliki kewajiban membayar sewa tanah tersebut yang diketahui menunggak.

Bahkan kabar terbaru Pemprov meminta rekomendasi langkah penyelesaian kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) Setda Provinsi Jambi, Riko Febrianto mangatakan, pihaknya sudah meminta Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum ke pihak kejaksaan.

“Kita sudah kirimkan namun belum dijawab. Nanti setelah ada jawaban bisa kita jalankan langkah rekomendasinya,” kata Riko, saat diwawancarai Tribunjambi.com.

Tunggakan Capai Rp 1 Milyar, Ribuan Pelanggan PLN di Batanghari Menunggak Bayar Listrik

Siap-siap Pemprov Jambi Akan Melelang Puluhan Aset Kendaraan Dinas, Catat Waktunya

Kunker Komisi III DPR RI di Jambi, Minta Dalam 3 Bulan Harus Ada Tindakan Positif Masalah Hukum&HAM;

Hanya saja, dia mengakui belum terpikir membawa tunggakan Ikabama tersebut ke jalur hukum.

Hal ini kata Rico, Pemprov merasa dilema, karena masih ada aktivitas perkuliahan di STIE Ikabama.

“Kalau putus kontrak kita berpikir mahasiswa yang ada. Karena mereka punya mahasiswa dan gedung punya mereka. Bagaimana juga pemberlakuan pemeliharaan nantinya, kalau kita tidak cut (tegas) tunggakan akan terus nambah, maka kita minta saran dari kejaksaan saja,” terangnya.

Menurut Rico, yang juga membuat pihaknya sulit bertindak, adalah perkuliahan dilakukan di sore dan malam hari, sedangkan paginya kosong.

“Itu yang membuat kita sulit juga bertindak. Makanya kita tunggu LO kejaksaan karena biasanya ada tindakan langkah yang kita lakukan,” katanya.

Untuk tunggakan sendiri, Riko menyebut sudah menunggak banyak. Apalagi dengan pemberlakuan tarif terbaru pada Perda 2019 lalu.

“Besar (tunggakannya) tidak akan mampu mereka bayar, tarif lama kemarin Rp 65 juta setahun menunggak, apalagi kalau tarif bayar Rp 800 juta pertahun,” bebernya.

Usaha musyawarah kata Riko, juga pernah menyarankan kepada yayasan untuk mencari induk semang. Namun belum tahu kelanjutannya dari pihak yayasan.

"Kita tak bisa juga ikut campur jauh karena itu soal yayasan,” bilang Rico.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved