Valentino, Oknum Driver Ojol di Jambi Didakwa Bersalah Usai Ditangkap di Kos-kosan

Valentino, Oknum Driver Ojol di Jambi Didakwa Bersalah Usai Ditangkap di Kos-kosan

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mareza sutan a j
Ilustrasi. Tiga terdakwa kasus penyalagunaan narkotika kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (6/9/18). 

Valentino, Oknum Driver Ojol di Jambi Didakwa Bersalah Usai Ditangkap di Kos-kosan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Valentino, driver ojek online (ojol) di Jambi menjalani sidang dakwaan dalam kasus penyalah gunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (30/1/2020).

Ia menjalanai sidang dakwaan bersama dia orang rekannya. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Valentino didakwa karena melakukan pelanggaran tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan i dalam bentuk bukan tanaman.

Driver ojol ink ditangkap oleh BNN Provinsi Jambi di sebuah kos-kosan di Lorong Nusa Indah, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Viral, Ibu-ibu Driver Ojol Dilempar Susu dan Dimaki oleh Pelayan Kedai Kopi, Pegawai Kena Batunya

Tidak Pernah Dipanggil di Persidangan Padahal Sudah di BAP, PPA Heran Terdakwa Pencabulan Bisa Bebas

Sejumlah Honorer di Kabupaten Muarojambi Setuju Rencana Adanya Penghapusan, Tapi Ini Syaratnya

Pada saat penangkapan, anggota BBN Provinsi Jambi, menemukan sejumlah barang bukti, berupa puluhan paket narkotika jenis sabu seberat 221 gram netto, alat hisap, timbangan digital dan telepon genggam.

"Berdasarkan hasil keterangan pengujian dari Badan Pom Jambi, barang bukti sampel yang diterima dari penyidik, positif mengandung Methamphetamin, yang terdaftar sebagai narkotika golongan I," kata Tito, jaksa penuntut umum, saat membacakan dakwaan.

Dihadapan majelis hakim, ia dan dua rekannya mengaku menyesali perbuatannya.

Jaksa jaksa penuntut umum mendakwa Valentino atas perbuatan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) Junto, Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Undonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Valentino, Oknum Driver Ojol di Jambi Didakwa Bersalah Usai Ditangkap di Kos-kosan (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved