Berita Sarolangun

Pemekaran Kecamatan di Sarolangun Masih Tunggu Perbaruan Peta

Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini meminta pendapat dari Gubernur Jambi melalui Kepala Biro Hukum dan Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
net
Ilustrasi. Pemekaran Kecamatan di Sarolangun Masih Tunggu Perbaruan Peta 

Pemekaran Kecamatan di Sarolangun Masih Tunggu Perbaruan Peta

TRIBUNJAMBI.CSAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini meminta pendapat dari Gubernur Jambi melalui Kepala Biro Hukum dan Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jambi, terkait Peraturan Daerah (Perda) pemekaran kecamatan yang masih dievaluasi.

Pendapat tersebut dalam rangka koordinasi terkait pemekaran Kecamatan Mandiangin Timur yang saat ini masih belum tuntas.

"Kami dari bagian hukum pada 23 Januari 2020 kemarin sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jambi pada bagian biro hukum dan kepala biro pem, dan juga Kanwil KemenkumHAM Jambi," ujarnya.

"Jadi kami minta semacam pendapat apakah perda yang telah di evaluasi ini boleh kami langsung undangkan atau kami harus bahas kembali lagi ke DPRD, karena jangka waktunya sudah satu tahun, dan dalam ketentuan yang kami tahu ranperda yang sudah dievaluasi itu sudah sah jadi perda itu 30 hari, sedangkan kita sampai hari ini belum kita undangkan," kata Kabag Hukum, Setda Sarolangun, Mulya Malik.

Info Prakiraan Cuaca Hingga 2 Februari 2020, Cuaca Ekstrem Masih Akan Terjadi di Jambi

2 Warga Diamankan Polisi Saat Pesta Sabu, Ketua Pemekaran Tabir Raya Sebut Pelaku Bukan Panitia Lagi

Penabuh Gendang Ganteng Pikat Hati Nella Kharisma, Foto Kian Mesra dengan Dory Harsa Beredar Luas

Saat ini pihaknya masih menunggu balasan dari surat permintaan pendapat tersebut. Jika memang bisa langsung diundangkan, maka perda pemekaran Kecamatan Mandiangin Timur akan diundangkan dan berlaku sejak tanggal diundangkan serta sah secara hukum.

"Kalau perda sudah diundangkan, kita minta nomor register di biro hukum dan perda itu diundangkan dalam lembaran daerah oleh pak sekda, dan kalau sudah diundangkan berarti sudah sah menjadi perda dan sah secara hukum dan perda itu berlaku sejak tanggal diundangkan. Proses pemekaran perdanya sudah selesai, tinggal pembentukan wilayah, penetapan ibu kota kecamatan, hingga nanti pelantikan camat dan anggarannya," bebernya.

Ia juga menjelaskan kronologis singkat terkait pengusulan pemekaran kecamatan di Kabupaten Sarolangun.

VIDEO: Wabah Virus Corona Merebak, Kantor Google di China Ditutup

Ramai Wacana Penghapusan Honorer, Ini Jumlah Honorer di Muarojambi yang Terancam

Harga Cabai dan Bawang Tak Stabil, Daftar Harga Bahan Pokok di Kota Jambi

Pada tanggal 08 November tahun 2017 silam, Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengusulkan perda komulatif terbuka terkait pemekaran dua kecamatan yakni Kecamatan Mandiangin Timur dari Kecamatan Mandiangin dan Kecamatan Bathin Pengambang dari Kecamatan Batang Asai.

Kemudian pada tahun 2018, perda pemekaran kecamatan itu sudah disahkan oleh DPRD Sarolangun dengan SK nomor 03 tahun 2018 tentang persetujuan untuk dimekarkan dua kecamatan tersebut.

"Lalu kami evaluasi ke Jambi itu masih di tahun 2018 juga, karena ini pemekaran kecamatan saat itu kalau tidak salah mau pileg masih dikonsultasikan ke Kemendagri. Kemudian pada tanggal 17 Januari 2019 keluarlah surat evaluasi dari Kemendagri dari satu perda tapi dua pemekaran kecamatan yakni yang menyatakan pertama pembentukan kecamatan bathin pengambang tidak dapat di proses lebih lanjut, karena persyaratan dasarnya tidak terpenuhi seperti yang diatur dalam pp nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, kemungkinan jumlah desa tidak cukup," katanya.

Lanjutnya, untuk kecamatan mandiangin timur perdanya disetujui dan ada beberapa hasil yang harus ditindak lanjuti.

Pertama, batas wilayah atau peta titik koordinat persiapan Kecamatan Mandiangin Timur agar disesuaikan dengan tabel koordinasi pada permendagri batas yang ditetapkan.

"Jadi petanya harus direvisi, kemudian revisi terhadap ranperda pembentukan kecamatan di sarolangun dengan tidak mengikutsertakan kecamatan bathin pengambang karena tidak dapat diproses," kata dia menambahkan.

Namun dalam perda yang sudah dievaluasi oleh kemendagri tersebut terdapat dua versi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved