Berita Sarolangun

Pemekaran Kecamatan di Sarolangun Masih Tunggu Perbaruan Peta

Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini meminta pendapat dari Gubernur Jambi melalui Kepala Biro Hukum dan Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
net
Ilustrasi. Pemekaran Kecamatan di Sarolangun Masih Tunggu Perbaruan Peta 

Yakni, pertama apakah perda pemekaran kecamatan ini diulang kembali untuk diusulkan ke dprd mengingat pemerakan kecamatan kemarin dibahas oleh DPRD yang lama.

"Versi kedua, karena ini sudah hasil evaluasi maka segera kita undangkan, dengan syarat yang untuk bisa di proses adalah Kecamatan Mandiangin Timur, tapi petanya harus kita perbaharui sesuai arahan Mendagri," ujarnya.

Sementara itu, kabag pemerintahan, Imron menjelaskan jika batas wilayah, bahwa adanya kebijakan baru untuk pemekaran baik kecamatan, desa ataupun kelurahan, harus disertasi dengan batas wilayah berbasis geo spasial.

Karena masih ada 11 desa dari 28 desa di Kecamatan Mandiangin yang belum sepakat mengenai batas wilayah desa secara geo spasial tersebut, maka pemekaran Kecamatan Mandiangin Timur, belum dapat selesai.

"Petanya harus berbasis geo spasial, lembaga yang berwenang mengeluarkan peta berbasis geo spasial itu yaitu BIG atau badan informasi geo spasial, dan kita sudah bekerjasama tahun lalu, untuk penegasan batas dalam wilayah Kecamatan Mandiangin ada 28 desa, terkendala sekarang masih ada beberapa desa yang belum sepakat batas," katanya.

"Apabila batas desa nya belum selesai, dan belum muncul secara otomatis maka batas pemekaran kecamatan juga belum muncul. Belum sepakat itu kurang lebih 11 desa, sisanya sudah sepakat. Tahun ini, kita akan kejar kembali untuk kesepakatan itu dan perda, Insa allah proses pemekaran kecamatan mandiangin timur akan kita ajukan kembali ke kemendag RI melalui provinsi," kata dia.

Pemekaran Kecamatan di Sarolangun Masih Tunggu Perbaruan Peta (Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved