Kadis Dukcapil Kerinci Tak Kunjung Dilantik, Dewan Akan Gunakan Hak Angket
Kemendagri RI memberikan sanksi pemutusan jaringan internet di Dukcapil Kerinci karena belum dilantiknya Kadis Dukcapil.
Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Kadis Dukcapil Kerinci Tak Kunjung Dilantik, Dewan Akan Gunakan Hak Angket
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Kemendagri RI memberikan sanksi pemutusan jaringan internet di Dukcapil Kerinci karena belum dilantiknya Kadis Dukcapil. Besarnya dampak terhadap pelayanan publik, DPRD Kerinci mewacanakan menggunakan hak angket.
Hal itu diakui oleh anggota DPRD Kerinci, Mensediar. Ia mengatakan, berdasarkan usulan beberapa fraksi agar Kadis Dukcapil definitif segera dilantik.
Mensediar menyebutkan, pihak DPRD Kerinci telah menyampaikan rekomendasi hasil hearing Komisi I dengan instansi terkait. Hasilnya merekomendasikan agar Kadis Dukcapil segera dilantik.
Jika tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang jelas, maka pihak DPRD Kerinci bisa saja membuat hak angket untuk mengetahui apa sebenarnya menjadi masalah.
• Sempat Heboh Virus Corona di Jambi, Pasien RSUD Mattaher Akhirnya Pulang, Dokter Pastikan Hanya ISPA
• Baru Naik Sebentar Harga Sawit Kembali Anjlok, Petani di Tanjab Timur Lesu
• Harga Bawang dan Cabai Melonjak Naik, Daftar Harga Sembako di Kota Jambi 31 Januari 2020
"Dewan akan gunakan hak angket kalau Bupati tidak menindaklanjuti dan memproses masalah ini. Dampaknya sangat luar biasa, karena masyarakat yang berurusan di Dukcapil berhenti total," ungkapnya, Kamis (30/1 kemarin.
Terkait masalah teknis, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Bupati Kerinci.
"Proses sudah kita laksanakan, tapi sampai saat ini belum direspon kepala daerah. Pelayanan terganggu dalam satu pekan ini, maka bisa saja kita lakukan hak angket. Beberapa dewan juga telah sepakat," ujarnya.
Joni Efendi, Anggota Komisi I DPRD Kerinci mengatakan, bisa saja dewan menggunakan hak angket untuk mengetahui kenapa Kadis Dukcapil yang telah di SK kan oleh Mendagri ini belum juga dilantik.
"Kami di komisi, sudah hearing dengan Dukcapil. Setelah diteliti berkasnya, semua sudah terpenuhi. Seharusnya Bupati melantik dan melaksanakan perintah Mendagri," ujarnya.
“Maka kalau dilihat sudah ada beberapa aturan yang telah dilanggar, maka dewan tentu akan minta penjelasan ada apa sebenar yang jadi masalah. Kita setuju saja kalau ada teman-teman yang mewacanakan hak angket," ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Kerinci Adirozal mengatakan, ketika masa jabatan Kadis Dukcapil Hakiman habis, maka ditunjuklah jabatan Plt sementara. Setelah itu, sesuai prosedur dilakukan tes assessment pejabat oleh Pemkab Kerinci untuk menempati posisi Kadis Dukcapil.
Dalam tes asessment tersebut ada tiga pejabat yang mengikuti. Diantaranya Harmulir, Masnur, dan Nafritman.
"Kemudian kita laporkan hasil tes asessment. Kita usulkan ke Jakarta sesuai prosedur dan nilai tertinggi," jelas Bupati Adirozal.
Dimana lanjutnya, dari hasil tes asessment tersebut, nilai tertinggi pertama Harmulir, kedua Masnur, dan Nafritman ketiga.