Berita Selebritis
Tanggapi Pasal Pembunuhan Berencana Kematian Lina, Teddy Pilih Tunggu Hasil Autopsi
Teddy suami Lina harus menerima pil pahit yakni mendapat kabar buruk terkait pembunuhan berencana.
TRIBUNJAMBI.COM - Teddy suami Lina harus menerima pil pahit yakni mendapat kabar buruk terkait pembunuhan berencana.
Tanggapi pasal pembunuhan berencana terkait kematian Lina, nampaknya Teddy masih santai dan tak mau ambil pusing.
• Meski Menang Lomba Lari 21 Kilometer, Siswa SD Ini Tak Dapat Hadiah, Tangisan Kecewa Pun Pecah
Namun, Teddy saat ini memilih untuk tidak menanggapi kabar tersebut.
Ia mengaku akan menunggu hasil autopsi jenazah istrinya yang akan diumumkan pihak kepolisian pekan ini.

Sementara itu, hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah akan diumumkan lusa depan.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erlangga Saptono.
“Jumat nanti dirilis,” tulis Saptono kepada Kompas.com.
Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, kuasa hukum warga yang memandikan jenazah Lina, Winarno Djati mengatakan,
Pasal pada kasus kematian Lina merupakan pasal pembunuhan berencana.
"Pembunuhan berencana dan pembunuhan. Pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," ujar Winarno, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (27/1/2020).
Sementara itu, menurut kuasa hukum Lina, Abdurrahman, Teddy sempat panik saat mengetahui pasal dari laporan Rizky Febian itu.
Ia menyebut, Teddy menyodorkan laporan itu ke dirinya dan mengutarakan kekhawatirannya.
"Teddy yang menyodorkan ini, 'Pak, walaupun tidak ada namanya tapi pasal yang dituduhkan itu adalah pasal pembunuhan berencana.

"Nah ini kan indikasinya mengarah ke saya," ujar Abdurrahman saat menirukan Teddy.