Asusila
Tak Dapat Tahan Nafsu Syahwat Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah Kandung Cabuli Putrinya Sampai Hamil
Gagal tahan nafsu syahwat, seorang ayah kandung tega memperkosa putrinya sendiri.
TRIBUNJAMBI.COM - Gagal tahan nafsu syahwat, seorang ayah kandung tega mencabuli putrinya sendiri.
Tak tahan nafsu syahwat gara-gara ditinggal istri jadi TKW, gadis remaja 16 tahun ini menjadi korban pencabulan, Suparno (57).
Akibat pencabulan ayah terhadap anak kandung berbuah janin di dalam kandungan putrinya.
• Timnas U-19 Indonesia Kembali Alami Kekalahan Dalam Uji Coba ke 4, Takluk 1-4 dari Seongnam FC
Gadis nahas tersebut sebut saja Melatih berusia 16 tahun.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, kejadian ini dari informasi masyarakat kalau pelaku diduga telah menghamili anak kandungnya.
• Fahmi Bo Pemeran Deddy di Tukang Ojek Pengkolan Diceritakan Meninggal Dunia, Rawa Bebek Berduka!
"Motifnya pelaku ditinggal istrinya menjadi TKW di Malaysia sehingga melampiaskan nafsunya kepada korban," jelas Kapolres Kediri saat gelar kasusnya di Mapolres Kediri, Selasa (28/1/2020).
Selanjutnya polisi bersama perangkat desa mendatangi rumah Suparno di Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Dari hasil pengecekan petugas ternyata benar pelaku mengakui perbuatannya telah menghamili anak kandungnya.
• Prediksi Susunan Pemain dan Head to Head Piala Liga Inggris Aston Villa Vs Leicester City
Semenjak ditinggal istrinya dua tahun menjadi TKW, di rumah hanya tinggal berdua Suparno bersama anak perempuannya.
Kejadian itu berawal saat korban melihat TV di rumahnya.
Selanjutnya korban diseret pelaku ke dalam kamar dan disuruh berbaring di tempat tidur.
Pelaku menodai korban serta mengancam akan mengusir dari rumah jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Dari pengakuan korban, pelaku telah berulangkali menyetubuhi korban sehingga saat ini hamil tiga bulan.
Suparno di hadapan awak media mengaku menyesal atas perbuatannya.
• Pelajar Tabrakan di Sungai Gelam, Paha Indah Robek hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
"Saya khilaf," ujarnya.
Tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun. (Didik Mashudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Pilu Remaja Kediri, Ditinggal Ibu Jadi TKW, Jadi Pelampiasan Syahwat Ayah Kandung hingga Hamil
Seorang kakek berusia 55 tahun asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, diduga mencabuli seorang anak di bawah umur.
Bermodal tipu daya dan iming-iming uang Rp 20.000, kakek bernama Imam Maksum itu membujuk bocah tersebut setiap pencabulan.
Bahkan saat dibekuk polisi, kakek itu ngaku kapok lakukan pencabulan.
"Tiga kali (mencabuli). Kapok sudahan," kata Imam, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Senin (16/12/2019).
Pencabulan pertama kali ia lakukan pada September lalu. Lokasinya di dekat rumah korban.
Imam sering mengawasi gerak-gerik korbannya karena ia sering dimintai tolong orang tua korban untuk mengambil buah kelapa di pekarangan rumah.
"Kemudian diulangi kembali Oktober, dengan iming-iming sebesar Rp 20.000 serta tipu muslihat," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Pencabulan kedua terjadi di gubuk yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.
Pelaku, kata Calvijn, membujuk sang bocah dengan alasan untuk bermain bersama.
"Kejadian ketiga di lokasi yang sama, dengan iming-iming yang sama (uang Rp 20.000)," tutur Calvijn.
Mengetahui aksinya terendus, Imam lalu buru-buru lari. Saksi itu pun mendatangi sang korban dan mengajaknya pulang.
"Karena saksi belum bisa tanya mendalam ke korban, saksi berdiskusi dengan perangkat dusun. Lalu sang bibi korban berbicara dari hati ke hati kepada anak tersebut," tutur Calvijn.
Dari situlah awal mula aksi bejat Imam terbongkar.
Calvijn bilang, polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka yang hanya tiga kali mencabuli korban.
Polisi bersama perangkat desa saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami mengimbau warga dan orang tua untuk menjaga lingkungan sekitar, melihat sekeliling dan tetap waspada. Kejadian apapun tetap harus diantisipasi," tuturnya.
Selain itu, polisi juga masih berkoordinasi dengan psikolog untuk pemulihan trauma korban. Polisi juga pengecekan kondisi kejiwaan sang pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kakek di Trenggalek Ketahuan Cabuli Bocah Anak Tetangganya di Gubuk, Bujuk Korban Pakai Ini.