Tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun. (Didik Mashudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Pilu RemajaKediri, Ditinggal Ibu JadiTKW, Jadi Pelampiasan Syahwat Ayah Kandung hingga Hamil
Pencabulan di Trenggalek
Seorang kakek berusia 55 tahun asal KecamatanGandusari, Kabupaten Trenggalek, diduga mencabuli seorang anak di bawah umur.
Bermodal tipu daya dan iming-iming uang Rp 20.000, kakek bernama Imam Maksum itu membujuk bocah tersebut setiap pencabulan.
Bahkan saat dibekuk polisi, kakek itu ngaku kapok lakukan pencabulan.
"Tiga kali (mencabuli). Kapok sudahan," kata Imam, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Senin (16/12/2019).
Pencabulan itu terjadi diduga karena Imam yang sudah beristri tak kuat menahan nafsunya.
Pencabulan pertama kali ia lakukan pada September lalu. Lokasinya di dekat rumah korban.
Imam sering mengawasi gerak-gerik korbannya karena ia sering dimintai tolong orang tua korban untuk mengambil buah kelapa di pekarangan rumah.
"Kemudian diulangi kembali Oktober, dengan iming-iming sebesar Rp 20.000 serta tipu muslihat," kata Kapolres Trenggalek,AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Pencabulan kedua terjadi di gubuk yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.
Pelaku, kata Calvijn, membujuk sang bocah dengan alasan untuk bermain bersama.
"Kejadian ketiga di lokasi yang sama, dengan iming-iming yang sama (uang Rp 20.000)," tutur Calvijn.
Pada aksi ketiga itu, seorang tetangga korban tak sengaja melihat aksipencabulandi gubuk tersebut.
Mengetahui aksinya terendus, Imam lalu buru-buru lari. Saksi itu pun mendatangi sang korban dan mengajaknya pulang.
"Karena saksi belum bisa tanya mendalam ke korban, saksi berdiskusi dengan perangkat dusun. Lalu sang bibi korban berbicara dari hati ke hati kepada anak tersebut," tutur Calvijn.
Dari situlah awal mula aksi bejat Imam terbongkar.
Calvijn bilang, polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka yang hanya tiga kali mencabuli korban.