Ketua KPU Arief Budiman Dicecar KPK Soal Duit "Cipratan" dari Harun Masiku

Arief Budiman dan Viryan Azis diperiksa penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (28/1/2020). KPK memeriksa Arief Budiman sebagai saksi dari tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Wahyu diduga menerima Rp600 juta dari caleg PDIP Harun Masiku melalui perantara, agar ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih melalui PAW menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Namun, semula Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta pelicin kepada Harun.

Upaya pemulusan menjadi anggota DPR Harun Masiku dibantu mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.

Namun, upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas tak berjalan mulus.

Perasaan Suami Syahrini, Reino Barack Diterawang Anak Indigo: Buat Menikah, Sebenarnya Masih Ragu!

Panji Petualang Tanggapi Tewasnya Pawang Setelah Digigit King Kobra, Tidak Langsung Imobilisasi

Kekasihnya Dicintainya Kini Bahagia Bersama Maia Estianty, Artis Ini Menangis Kenang Irwan Mussry

Karena hingga rapat terakhir penetapan caleg terpilih 7 Januari 2020, KPU KPU tetap memutuskan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, bukan Harun Masiku.

Meski demikian, Wahyu menghubungi pengacara dari PDIP, Donny, dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun menjadi anggota DPR melalui PAW.

Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina.

Namun, saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.

Meski bisa menangkap pihak penerima dan perantara suap, hingga kini KPK belum mampu menangkap kader PDIP Harun Masiku yang berkepentingan di kasus suap tersebut.

Justru, keberadaan Harun Masiku menjadi masalah baru karena Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan pihak imigrasi kompak menyebut Harun belum kembali ke Indonesia sejak pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.

Padahal, Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 atau sebelum KPK melakukan OTT sebagaimana investigasi majalah Tempo dan pengakuan istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin.

VIDEO: Warga di Wuhan Berebut Makanan

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

(tribun network/ilh/coz)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU Dicecar Penyidik KPK Dugaan Cipratan Duit Harun Masiku

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved