Ketua KPU Arief Budiman Dicecar KPK Soal Duit "Cipratan" dari Harun Masiku

Arief Budiman dan Viryan Azis diperiksa penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (28/1/2020). KPK memeriksa Arief Budiman sebagai saksi dari tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ketua KPU Arief Budiman Dicecar KPK Soal Duit "Cipratan" dari Harun Masiku

TRIBUNJAMBI.COM,, JAKARTA - Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Viryan Azis diperiksa penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Keduanya diperisa sebagai saksi kasus suap yang melibatkan rekannya, Wahyu Setiawan dari caleg PDIP Harun Masiku, terkait penetapan calon anggota DPR terpilih 2019-2024 melalui Pergantian Antar-Waktu (PAW).

Untuk kasus tersebut, Arief diperiksa untuk penyidikan tersangka kader PDIP Saeful Bahri, yang disangkakan berperan menjadi perantara pemberian suap dari Harun untuk komiisoner KPU Wahyu Setiawan.

Arief diperiksa penyidik KPK sekitar tujuh jam dan dicecar 22 pertanyaan.

Di antara pertanyaan penyidik mengenai ada atau tidaknya duit yang diterima Arief terkait upaya pemulusan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR terpilih melalui PAW.

"Enggak (ditanya soal pengetahuan mengenai aliran suap Wahyu)."

Erpan Wakil Jambi Sukses Juara Grup LIDA 2020 Malam Tadi, Para Juri Sampai Kagum Lihat Penampilannya

Panji Petualang Tanggapi Tewasnya Pawang Setelah Digigit King Kobra, Tidak Langsung Imobilisasi

Siapa Sebenarnya Bunda Ratu? Pimpinan Tertinggi Sunda Empire Ternyata Bernama Ratnaningrum

"Cuma saya ditanya, 'Pak Arief terima juga enggak?' hahaha.., saya bilang enggak lah," kata Arief usai pemeriksaan.

Saat diperiksa tadi, Arief mengaku ditanya sebanyak 22 pertanyaan.

Pertanyaan itu antara lain mengenai tugas dan kewenangannya sebagai ketua KPU.

Selain itu, Arief juga mengaku dicecar penyidik mengenai tupoksi (tugas pokok fungsi) serta hubungannya dengan Wahyu Setiawan dan komisioner KPU lainnya.

"Terkait dengan relasi saya kepada pak Wahyu, cara kerja saya, pak wahyu dan para anggota KPU," jelasnya.

Ia juga dicecar mengenai tanggapan KPU saat PDIP mengajukan caleg PDIP dari Sumatera Selatan I Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai pengganti caleg Nazaruddin Kiemas yang meninggal.

Arief mengaku menjelaksan, hasil rapat KPU pada 31 Desember 2019 dan 7 Januari 2020 tetap menetapkan caleg PDIP lainnya, Riezky Arilia selaku peraih suara terbanyak kedua di Dapil Sumsel, sebagai caleg terpilih, menggantikan Nazaruddin Kiemas.

Hal itu dilakukan meski pihak PDIP menyertakan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved