Ketua KPU Arief Budiman Dicecar KPK Soal Duit "Cipratan" dari Harun Masiku
Arief Budiman dan Viryan Azis diperiksa penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta
MA mengabulkan gugatan dari PDIP dan menetapkan bahwa partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.
"Siapapun bisa mengajukan PAW, tetapi pengajuan itu diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami memproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Arief.
• Pertanyakan Alat KPK yang Lebih Canggih dari Densus, Karni Ilyas Heran Harun Masiku Belum Tertangkap
• Kekasihnya Dicintainya Kini Bahagia Bersama Maia Estianty, Artis Ini Menangis Kenang Irwan Mussry
• Rutinitas Dini Hari Ini Jadi Bukti Sosok Teddy Sebenarnya, Terungkap Sisi Lainnya usai Kematian Lina
Dasar hukum yang dipakai KPU adalah Pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur penetapan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Selain itu, lembaga penyelenggara pemilu itu juga berpegangan pada Pasal 242 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Aturan ini berbunyi, "Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama".
Arief mengaku tidak pernah berbicara dengan Wahyu Setiawan mengenai proses permintaan PDIP untuk PAW Harun Masiku.
Selain itu, Wahyu dalam rapat-rapat komisioner KPU terkait hal itu juga tampak tak ngotot mendorong nama Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai anggota DPR melalui PAW.
"Enggak, enggak ada. Enggak ada," tutur Arief.
Lebih kurang sama dengan Arief Budiman, Viryan Azis juga mengaku ditanya penyidik KPK soal proses PAW untuk Harun Masiku dari pengajuan PDIP.
"Seputar PAW (pergantian antarwaktu), penggantian calon terpilih dari Riezky Aprilia dengan Harun Masiku," ujar Viryan.
Ia menegaskan, saat itu KPU tidak bisa mengamini permintaan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas karena tidak sesuai perundangan-undangan.
Seluruh komisioner KPU mengetahui aturan itu, termasuk Wahyu Setiawan.
"Kami sama-sama berpendapat tidak ada hal yang berbeda. Jadi, semua anggota KPU RI berpendapat sama bahwa penggantian calon terpilih atau PAW tidak dapat dilaksanakan," tegasnya.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8-9 Januari 2020, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat praktik suap terkait upaya pemulusan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih 2019-2020 melalui PAW.
Keempatnya adalah komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan kader PDIP Saeful Bahri.