VIDEO: Kesalahan Administrasi di Perpajakan di Desa selalu jadi Temuan Inspektorat Muarojambi
VIDEO: Kesalahan Administrasi di Perpajakan di Desa selalu jadi Temuan Inspektorat Muarojambi
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
VIDEO: Kesalahan Administrasi di Perpajakan di Desa selalu jadi Temuan Inspektorat Muarojambi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Ada sekitar 10 persen kemampuan perangkat desa yang ada di Kabupaten Muarojambi yang perlu di benahi.
Hal ini lantaran memang kesalahan-kesalahan administrasi yang terjadi di perangkat desa selalu ditemukan ketika pihak inspektorat turun untuk melakukan pemeriksaan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Muarojambi, Budi Hartono berdasarkan temuan di tahun 2019 lalu.
Ia menyebutkan bahwa meskipun memang secara keseluruhan semakin membaik, namun masih ada hal-hal yang dibenahi dalam perangkat desa.
• Korban Tenggelam di Sungai Batang Merangin Ditemukan 25 Meter dari Lokasi Korban Berenang
• Roby Ditangkap Polisi, Aksi Pria Asal Tebo yang Mencuri Kotak Amal, Terekam Kamera CCTV
"Semakin kesini semakin membaik untuk pelaksanaan administrasi di desa. Kalo hasil dari rekap kami di tahun 2019 hanya sekitar 10 persen yang kemampuan administrasi didesa yang perlu kita benahi, yang lain rata-rata itu sudah cukup bagus," sebutnya
Disampaikan oleh Budi, kesalahan mengenai pajak selalu ditemukan setiap tahun dalam pemeriksaan keuangan oleh inspektorat.
Hal ini juga menjadi pertanyaan bagi inspektorat, terlebih lagi kesalahan pajak tersebut terjadi didesa yang sebelumnya telah diingatkan.
• 2020 Anggaran Dana Desa Naik, Jumlah Desa Tertinggal di Jambi Diharapkan Berkurang
• Kades dan BPB Ribut, Penyaluran Dana Desa ke Tiga Desa di Bungo dan Kerinci Terhambat
"Ada desa itu misalnya 2017 kita temukan kesalahan di pajak, 2018 lagi kita temukan lagi. Kita tidak tahu apakah ini disengaja atau seperti apa, ini yang akan kita evaluasi lagi," ungkapnya
Budi tidak secara gamblang menyebutkan desa-desa mana saja yang melakukan kesalahan berulang tersebut. Terhadap persoalan tersebut, pihaknya selalu memberikan teguran secara tertulis melalui Bupati Muarojambi, terhadap pemberian sanksi tersebut.
"Jadi kesalahan yang terus berulang yaitu kesalahan pajak dan itu terus berulang setiap tahunnya ada terus kami temukan, kemudian persoalan lain karena keterbatasan aparatur desa lsbih bayar, tidak sesuai dengan standar. Kalau sanksi secara administrasi kita beri teguran melalui bupati, teguran tertulis," katanya.
Sementara itu, soal temuan keuangan di tahun 2019 juga masih ada ditemukan. Meskipun Budi lagi-lagi tidak secara rinci menyebutkan desa atau lurah mana saja.
Namun jika dilihat dari ungkap kasus di Kejari Muarojambi ada beberapa kasus keuangan yang melibatkan kepala desa atau lurah, misalnya AM, mantan Lurah Tanjung.
Adapun atas perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut kerugian negara berdasarkan audit inspektorat lebih kurang sebesar Rp 93 juta.
Dilanjutkan oleh Budi, jika ada untuk temuan-temuan lain termasuk temuan keuangan, pihaknya memberikan kesempatan untuk mengembalikan keuangan tersebut.