Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Fakta Baru Terungkap! Bela Helmy Yahya, Ini 3 Bantahan Dewan Direksi Terhadap Tudingan Dewas TVRI

Setelah mendengar penjelasan dari Dewan Pengawas TVRI pada Selasa (21/1/2020), Komisi I DPR memanggil Dewan Direksi TVRI pada Senin (27/1/2020). Agend

Tayang:
Editor: rida
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Helmy Yahya dan kuasa hukum, Chandra Marta Hamzah saat dijumpai di kawasan Taman Ria Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM- Setelah mendengar penjelasan dari Dewan Pengawas TVRI pada Selasa (21/1/2020), Komisi I DPR memanggil Dewan Direksi TVRI pada Senin (27/1/2020).

Agenda kedua rapat dengar pendapat itu sama, yaitu mendapatkan keterangan soal pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama.

Direksi TVRI secara umum membantah seluruh pernyataan Dewas yang sebelumnya membeberkan alasan mereka memberhentikan Helmy pada 16 Januari 2020.

Alasan Dewas yang kala itu disampaikan kepada DPR di antaranya soal pembelian hak siar Liga Inggris yang dianggap berpotensi menimbulkan utang hingga kinerja Helmy yang dinilai tak sesuai visi dan misi TVRI.

Apa kata Dewan Direksi TVRI?

Berikut rangkuman Kompas.com:

(HOAX atau FAKTA) Pakaian dan Makanan Impor dari China Jadi Media Penyebar Virus Corona

Ini 5 Besar Kontestan Indonesia Idol yang Akan Tampil Minggu Depan

Pasien Pria 23 Tahun Sembuh dari Virus Corona, Pengakuan Soal Gejala Mirip Flu, Penyebab Bisa Sembuh

Direktur Umum TVRI Tumpak Pasaribu (kiri), Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra (kedua kiri), Plt Direktur Utama Supriyono (tengah), Direktur Keuangan Isnan Rahmanto (kedua kanan), dan Direktur Pengembangan dan Usaha, Rini Padmirehatta (kanan) berpose saat akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) jajaran Dewan Direksi LPP TVRI dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). RDP tersebut membahas penjelasan Direksi LPP TVRI terkait penyelesaian masalah pemberhentian Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Direktur Umum TVRI Tumpak Pasaribu (kiri), Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra (kedua kiri), Plt Direktur Utama Supriyono (tengah), Direktur Keuangan Isnan Rahmanto (kedua kanan), dan Direktur Pengembangan dan Usaha, Rini Padmirehatta (kanan) berpose saat akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) jajaran Dewan Direksi LPP TVRI dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). RDP tersebut membahas penjelasan Direksi LPP TVRI terkait penyelesaian masalah pemberhentian Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT) ()

1. Heran Liga Inggris jadi alasan Dewas pecat Helmy

Direksi TVRI mengaku heran dengan pernyataan Dewan Pengawas TVRI yang menyebut salah satu alasan pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama karena persoalan pembelian hak siar Liga Inggris.

Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra menyatakan, dalam Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) Helmy Yahya tak pernah disebutkan soal Liga Inggris.

Namun, dalam surat pemberhentian yang kemudian keluar pada 16 Januari 2020, Helmy dikatakan tak memberikan penjelasan soal pembelian hak siar Liga Inggris.

Menurut Apni, Helmy tak memberikan penjelasan soal Liga Inggris karena memang tidak dipertanyakan Dewan Pengawas TVRI.

"Pada surat pemberhentian jusru muncul soal Liga Inggris dengan kalimat bahwa Saudara Helmy tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program berbiaya besar antara Liga Inggris dan tertib anggaran TVRI," ujar Apni.

Update Sidang Pemakzulan Donald Trump, Ken Starr: Mirip Perang, Impeachment Adalah Neraka

Download Lagu MP3 Nella Kharisma Terbaru 2020 Nonstop, Ada Video Spesial Dangdut Koplo Terbaik

Menyebar Luas, 3 Negara Lagi Terjangkit Virus Corona, Total Sudah 16 Negara

Selanjutnya, Apni membantah bahwa Helmy pernah menyatakan bahwa hak siar Liga Inggris didapatkan secara cuma-cuma atau gratis.

Apni menegaskan, yang dimaksud Helmy yaitu Liga Inggris merupakan tayangan free-to-air yang bisa diakses penonton tanpa harus berlangganan.

"Pak Helmy Yahya tidak pernah menyatakan bahwa program ini sebagai program gratis. Yang disebut gratis adalah cara menontonnya, yakni free-to-air alias bebas via antena," tuturnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved