Kebijakan Baru Nadiem Makarim: Mahasiswa Berhak Ambil Mata Kuliah Prodi Lain Sampai 3 Semester

Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya

Editor: Nani Rachmaini
dok kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Kampus Merdeka. Peluncuran disampaikan Mendikbud Nadiem dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).(DOK. KEMENDIKBUD) 

Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa.

Kemudian Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.

Terlalu Dekat dengan Teddy, Putri Delina Anak Sule Dituding Kena Pelet, Begini Reaksi Suami Sah Lina

BREAKING NEWS: Sesosok Bayi Perempuan Ditemukan Warga Kasang Pudak di Kebun Ubi

"Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan," ujar Mendikbud Nadiem.

4. Kemudahan menjadi PTN-BH

Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).

Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

VIDEO: Warga Jambi Diduga Kena Virus Corona

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rangkuman 4 Kebijakan Kampus Merdeka Mendikbud Nadiem"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved