Daftar Gebrakan Kemenpan RB Selama 100 Hari Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, Ada Wacana PNS Rumahan

Banyak gebrakan maupun kebijakan pemerintahan dalam Kabinet Indonesia Maju yang menjadi sorotan publik.

Editor: Nani Rachmaini
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo 

Pertama adalah identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja.

Kedua, berupa pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

Ketiga, pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

Keempat, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi.

Kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

2. Wacana PNS Kerja Dari Rumah

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Grafis Tribun Style)

Wacana Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bekerja dari rumah mencuat sekira bulan November 2019 lalu.

Hal ini terkait adanya Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang mulai uji coba pelaksanaan ASN tanpa perlu bekerja dikantor.

Menanggapi hal ini, MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo menilai bahwa PNS juga dapat bekerja dirumah.

Hal ini bertujuan untuk fleksibilitas dalam bekerja.

Dikutip dari Kompas.com, Tjahjo menyebut ada beberapa posisi PNS yang dapat melakukan pekerjaannya dimana saja.

Ia juga menyadari jika hal ini diberlakukan maka akan timbul kekhawatiran akan menurunnya produktivitas para PNS.

Untuk itu sebelum diterapkan harus ada target yang jelas.

Serta sanksi bagi PNS yang tidak dapat memenuhi target tersebut.

Tjahjo juga mengungkapkan akan memberikan sepenuhnya kepada instansi masing-masing terkait penerapan sistem PNS bekerja di rumah.

Ingin Kuasai Harta, Pasutri di Jombang Bunuh Guru SMP, Terancam 20 Tahun Penjara

4 Km Sungai Primer Lambur Tertutup Rumput Liar, Air Berlindir dan Bau, Warga Ngeluh Gatal-gatal

SUAMI Relakan Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, Ternyata Ada Rencana Busuk Dibaliknya

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved