Seluruh Honorer di Indonesia Bakal Dihapus, Begini Kebijakannya, Ada P3K/PPPK? Berikut Kesimpulan
Pegawai Negeri Sipil / PNS atau istilahnya sekarang Aparatur Sipil Negara / ASN berstatus honorer atau kontrak akan dihapuskan
Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.
Beredar Surat Pengangkatan Honorer Jadi PNS, KemenpanRB Tegaskan Hoaks
Sebuah surat berisi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tersebar di media sosial.
Salah satu warganet mengonfirmasi adanya kabar ini melalui akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara ( BKN), @BKNgoid, seperti berikut.
• Jokowi Ingatkan Prabowo Jangan Selewengkan Anggaran, Kemenhan Diguyur Rp 127 Triliun
"Ini bener ga sih min @BKNgoid mohon tanggapannya takutnya hoax," tulis akun tersebut.
Surat tersebut menyebutkan bahwa seluruh tenaga honorer, baik guru, administrasi, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes.
Kuotanya, didasarkan pada kekosongan daerah masing-masing.
Surat ini seolah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenpanRB).
Berikut bunyi lengkap surat tersebut:
PENGUMUMAN
NOMORBL:B/017/M.SM.01/2020
INFORMASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2020
DILINGKUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
As.Alkm.Wr.wbt