Seluruh Honorer di Indonesia Bakal Dihapus, Begini Kebijakannya, Ada P3K/PPPK? Berikut Kesimpulan
Pegawai Negeri Sipil / PNS atau istilahnya sekarang Aparatur Sipil Negara / ASN berstatus honorer atau kontrak akan dihapuskan
"Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin," tuturnya.
Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat M. Muraz menyoroti tes CPNS yang memiliki dua sisi.
"Tes CPNS memang menggembirakan di satu sisi, tetapi di sisi lain menyebabkan kecemburuan di pihak honorer termasuk K-2, dan yang di pedalaman, harus ada jalan keluar untuk mereka," ungkap Muraz.
Ia menyarankan pengangkatan pihak honorer menjadi PNS.
"Minimal honor mereka jelas, ini adalah alternatif jika memberatkan APBN," ungkapnya lagi.
• Ini yang Bakal Polisi Lakukan Jika Hasil Autopsi Ibunda Rizky Febian Ada Hal yang Tak Wajar
Hambatan
Menurut anggota Fraksi PDI-P, Endro, Pemerintah Daerah tidak masalah untuk menggaji P3K dari APBD.
Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.
"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.
Sementara, anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala.
"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer.
Saya sepakat penting untuk memperhatikan pegawai K-2, upgrade status honorer menjadi PNS," katanya lagi.
Kesimpulan
Berdasarkan rapat tersebut, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.
Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.