Sidang Lanjutan Ketuk Palu RAPBD
Gusrizal Bantah Pernah Minta Proyek ke Zumi Zola, Sufardi Juga Langsung Menegaskan
Sebelumnya, di persidangan, Zumi Zola menyebut dirinya pernah ditemui Sufardi Nurzain dan Gusrizal di rumah dinas setelah sidang ketok palu
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gusrizal, terdakwa kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 membantah keterangan Zumi Zola saat persidangan.
Peryataan ini disampaikan Gusrizal saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (23/1/2020).
Mantan legislatif Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi ini menyebut dirinya tak pernah ikut pertemuan di rumah dinas.
Sebelumnya, di persidangan, Zumi Zola menyebut dirinya pernah ditemui Sufardi Nurzain dan Gusrizal di rumah dinas setelah sidang ketok palu tahun 2017.
• CEK FAKTA: Pihak Monas Sebut 205 Pohon Tidak Ditebang, Tapi Dipindah, Ternyata. . .
• Ini Alasan Mahfud MD Tidak Bisa Bantu Pelajar yang Disebut Terancam Hukuman Mati Karena Bunuh Begal
• Makin Menyusut! Lihat Cara Arya Permana Berhasil Kurus, Setelah 3 Tahun Didampingi Ade Rai
"Lupa waktunya, tapi pernah sekali Sufardi sama Gusrizal ke rumah dinas. Sufardi bilang minta proyek," kata Zumi Zola.
"Karena bercanda saya cuma tanggapi dengan ketawa-ketawa, tidak dikasih, Yang Mulia," sambung Zumi Zola.
Namun keterangan itu dibantah Gusrizal.
Dia mengatakan tak pernah bertemu dengan Zumi Zola, apalagi ikut meminta proyek.
"Saya tidak pernah ikut ketemu dengan Pak Gubernur pada waktu itu, Yang Mulia," katanya.
Bantahan ini juga didukung oleh keterangan terdakwa Sufardi di hadapan majelis hakim.
"Benar waktu itu Pak Gusrizal tidak ikut. Cuma saya sendiri, itu pun saya sampaikan cuma bercanda-bercanda saja," kata Sufadi.
Pada persidangan Kamis siang, Zumi Zola hadir sebagai saksi bersama tiga saksi lainnya, yakni Supriyono mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN yang saat ini berstatus sebagai terpidana.
Ada juga Joe Fandy Yoesman alias Asiang dan Erwan Malik, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi yang juga berstatus terpidana pada kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi tahun 2018. (Dedy Nurdin)
• 571 Kasus Virus Corona di China, 17 Dilaporkan Meninggal, Benarkah Ditularkan dari Sup Kelelawar?
• Kisah Tragis Adi Ramdani, Bocah 11 Tahun Tewas Digigit Ular Weling yang Ditangkapnya
• Zumi Zola Pakai Batik, Erwan Malik dan Supriyono Kompak Pakai Kemeja Putih