Siapa Sebenarnya Orang Jambi yang Beli Perusahaan Rp 80 Juta lalu Dapat Proyek Rp 16 Miliar?

Fakta menarik terungkap di sidang kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa (21/1/2020).

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Jaksa KPK menghadirkan sebanyak 23 saksi dalam persidangan suap ketok palu RAPBD Tahun 2017-2018. 

Dia juga mengatakan bahwa uang itu didapat dari Paud Syakarin, yang dijemput bersama Effendi Hatta di rumah saksi Paud.

Uang itu lantas disimpan di rumah pribadinya untuk kemudian diserahkan kepada anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi.

"Semua nerima di rumah saya, uang itu tidak saya bawa keluar. Mereka datang ke rumah jemput sendiri," ujarnya.

Namun keterangan kedua terdakwa ini dibantah para saksi dari komisi III yang dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfrontir.

"Saya tidak menerima yang mulia," bantah Eka Marlina. Pernyataan yang sama juga disampaikan Yanti Maria dan Wiwid Iswara.

"Yang pertama maupun yang kedua saya tidak pernah nerima yang mulia," kata Wiwid Iswara.

Dalam sidang itu, para saksi yang dihadirkan untuk dikonfrontir pada persidangan ini antara lain:

- Dodi Irawan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi

- Anggota DPRD Provinsi Jambi saat kasus terjadi:
Imaddudin

Kusnindar

Hilalatil Badri

Budiyako

M Khairil

Bustami Yahya

Yanti Maria

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved