Siapa Sebenarnya Orang Jambi yang Beli Perusahaan Rp 80 Juta lalu Dapat Proyek Rp 16 Miliar?
Fakta menarik terungkap di sidang kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa (21/1/2020).
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Siapa Sebenarnya Orang Jambi yang Beli Perusahaan Rp 80 Juta lalu Dapat Proyek Rp 16 Miliar?
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi meminta Jaksa KPK untuk menghadirkan Hasanuddin pada persidangan.
Ini merupakan kali ketiga pemilik PT Giant Eka Sakti itu dipanggil ke pengadilan.
Fakta menarik terungkap di sidang kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa (21/1/2020).
Dalam sidang dengan terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan El Helwi Hasanuddin, Hasanuddin dihadirkan untuk dikonfrontir keterangannya dengan saksi Paud Syakarin.
• BREAKING NEWS Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Merangin Digelar Kota Jambi, Ada 5 Sesi
• Habibi Ingin Kembangkan Lecker ke Semua Kabupaten di Jambi
• Heboh VIDEO VIRAL Ibu-ibu Hina PKL yang Akan Nikahi Anaknya, Benarkah Hanya Adegan Syuting?
Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni mempertanyakan soal keabsahan status kepemilikan perusahaan yang diklaim saksi sudah dibeli dari Paud Syakarin, seharga Rp 80 juta.
Hakim menuturkan pada 2017, perusahaan grade menengah itu mendapat proyek senilai Rp 16 miliar di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
"Masa iya grade M dengan proyek puluhan miliar dijual cuma Rp 80 juta, dapat pekerjaan nilainya Rp 16 miliar," kata anggota majelis hakim.
Hal ini pun dijawab saksi Hasanuddin bahwa perusahaannya ikut lelang.
Keterangan berbeda dari Dodi
Namun, keterangan Hasanuddin ini berbeda dengan yang disampaikan Dodi Irawan, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dodi mengatakan proyek pekerjaan oleh PT Giant Eka Sakti dengan nilai Rp16 miliar itu diserahkan kepada Paud Syakarin.
"Itu sudah diarahkan semua, untuk PT Giant Eka Sakti diserahkan kepada Paud, saya yang mengarahkan," kata Dodi Irawan.
Pemberian proyek tersebut, menurut Dodi, sebagai imbal balik atas setoran uang oleh Paud Syakarin melalui Hasanudin selaku pemilik perusahaan untuk memperlancar jalannya sidang pengesahan RAPBD Tahun 2017.
Majelis hakim bingung