Orang Jambi Beli Perusahaan Rp 80 Juta Langsung Dapat Proyek Rp 16 Miliar, Ngaku Tak Tahu Saham
Pada 2017, perusahaan grade menengah itu mendapat proyek senilai Rp 16 miliar di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Orang Jambi Beli Perusahaan Rp 80 Juta Langsung Dapat Proyek Rp 16 Miliar, Ngaku Tak Tahu Saham, Bagaimana Bisa?
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebuah fakta menarik terungkap di sidang kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa (21/1/2020).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi meminta Jaksa KPK untuk menghadirkan Hasanuddin pada persidangan.
Ini merupakan kali ketiga pemilik PT Giant Eka Sakti itu dipanggil ke pengadilan.
Dalam sidang dengan terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan El Helwi Hasanuddin, Hasanuddin dihadirkan untuk dikonfrontir keterangannya dengan saksi Paud Syakarin.
Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni mempertanyakan soal keabsahan status kepemilikan perusahaan yang diklaim saksi sudah dibeli dari Paud Syakarin, seharga Rp 80 juta.
• BREAKING NEWS 23 Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Saksi Sidang Ketuk Palu Hari Ini
• Hasil Liga Inggris Tadi Malam dan Klasemen Setelah Arsenal vs Chelsea Imbang 2-2
• Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2019, Ada yang 2 Titik, Jangan Salah Tempat
Hakim menuturkan pada 2017, perusahaan grade menengah itu mendapat proyek senilai Rp 16 miliar di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
"Masa iya grade M dengan proyek puluhan miliar dijual cuma Rp 80 juta, dapat pekerjaan nilainya Rp 16 miliar," kata anggota majelis hakim.
Hal ini pun dijawab saksi Hasanuddin bahwa perusahaannya ikut lelang.
Keterangan berbeda dari Dodi
Namun, keterangan Hasanuddin ini berbeda dengan yang disampaikan Dodi Irawan, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dodi mengatakan proyek pekerjaan oleh PT Giant Eka Sakti dengan nilai Rp16 miliar itu diserahkan kepada Paud Syakarin.
"Itu sudah diarahkan semua, untuk PT Giant Eka Sakti diserahkan kepada Paud, saya yang mengarahkan," kata Dodi Irawan.
Pemberian proyek tersebut, menurut Dodi, sebagai imbal balik atas setoran uang oleh Paud Syakarin melalui Hasanudin selaku pemilik perusahaan untuk memperlancar jalannya sidang pengesahan RAPBD Tahun 2017.
Majelis hakim bingung
Majelis hakim juga dibuat bingung oleh keterangan saksi Hasanudin.
Hakim bingung karena Hasanuddin mengaku telah membeli perushaan itu dari Paud Syakarin, namun tak mengerti soal pembagian saham.

"Saya beli perusahaan bukan jual beli saham, saya tidak faham soal saham yang mulia," kata Hasanudin.
"Lalu kenapa kamu bilang beli, kalau tidak paham soal saham," tanya majelis hakim.
"Kami ikuti bohong saudara selama ini di perkara perdata perusahaan Anda, nama Anda saja tidak masuk di sana sebagai pemilik perusahaan," sambung Majelis Hakim.
• Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2019, Ada yang 2 Titik, Jangan Salah Tempat
Majelis hakim kembali memerintahkan Jaksa KPK untuk menghadirkan kembali saksi Hasanuddin pada persidangan selanjutnya.
Hakim mengangguk-angguk
Beberapa anggota saksi mengaku menerima uang ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Lantas bagaimana cara anggota DPRD Provinsi Jambi saat itu menerima uang?
Kesaksian anggota dewan yang dihadirkan dalam sidang suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 membuat hakim mengangguk-angguk.
Pemandangan itu terlihat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (21/1).
Saksi Zainal Abidin dan Effendi Hatta kompak menyebut semua anggota di Komisi III DPRD Provinsi Jambi saat itu menerima uang ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017-2018.
"Semua sudah menerima, kalaupun ada yang bilang tidak menerima di pengadilan ini saja karena semua sudah diserahkan, saya sama pak Zainal yang bagikan," kata Effendi Hatta.
Jawaban senada juga disampaikan Zainal Abidin di persidangan.
"Kalau saya bohong, tidak lihat matahari lagi sampai besok, semua sudah nerima satu orang Rp 175 juta," kata Zainal Abidin.
Dia juga mengatakan bahwa uang itu didapat dari Paud Syakarin, yang dijemput bersama Effendi Hatta di rumah saksi Paud.
Uang itu lantas disimpan di rumah pribadinya untuk kemudian diserahkan kepada anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi.
"Semua nerima di rumah saya, uang itu tidak saya bawa keluar. Mereka datang ke rumah jemput sendiri," ujarnya.
Namun keterangan kedua terdakwa ini dibantah para saksi dari komisi III yang dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfrontir.
"Saya tidak menerima yang mulia," bantah Eka Marlina. Pernyataan yang sama juga disampaikan Yanti Maria dan Wiwid Iswara.
"Yang pertama maupun yang kedua saya tidak pernah nerima yang mulia," kata Wiwid Iswara.
Dalam sidang itu, para saksi yang dihadirkan untuk dikonfrontir pada persidangan ini antara lain:
- Dodi Irawan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi
- Anggota DPRD Provinsi Jambi saat kasus terjadi:
Imaddudin
Kusnindar
Hilalatil Badri
Budiyako
M Khairil
• Usai Maki Polisi Lalu Lintas dengan Kata Kasar, Begini Nasib Pengemudi yang Videonya Viral
Bustami Yahya
Yanti Maria
Muntalia
Saifudin
Eka Marlina
Hasim Ayub
Wiwid Iswara
Syopian, Mauli
Edmon
Abdus Salam
Rahima
Hasan Ibrahim
Nurhayati
Siliayanti
Paut Syakarin
Hasanudin.
(Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)
• BREAKING NEWS Jadwal Final Gubernur Cup 2020, Partai Puncak Kerinci vs Merangin Sore Ini
• Ogah Beri Anaknya ke Sule dan Rizky, Teddy Malah Bilang Titip Anaknya ke Putri Delina, Beri Izin?
• Harta Warisan Lina Jatuh ke Tangan Putri Delina, Kenapa Anak Teddy Tak Dapat Bagian?