Mata Najwa Live Streaming Malam Ini tayang di Trans 7, Hadirkan Lutfi Alfiandi, Hukum Pilah-pilih
Pada edisi kali ini Mata Najwa menghadirkan Lutfi Alfiandi, pemuda yang viral di media sosial karena membawa bendera merah putih
Mata Najwa Live Streaming Malam Ini tayang di Trans 7, Hadirkan Lutfi Alfiandi, Hukum Pilah-pilih
TRIBUNJAMBI.COM - Program Mata Najwa kembali tayang secara Live di Trans 7 malam ini, Rabu (22/1/2020).
Kali ini, acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab mengangkat tema Hukum Pilah-Pilih.
Pada edisi kali ini Mata Najwa menghadirkan Lutfi Alfiandi, pemuda yang viral di media sosial karena membawa bendera merah putih saat demonstrasi pelajar tolak RUU KPK dan KUHP beberapa waktu lalu.
Lutfi Alfiandi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.
• Ternyata Ini Awal Mula Penyebab Oknum Anggota Brimob Todongkan Senjata, Cekcok dengan Petugas Wisata
• Jajaran Komisaris Garuda Indonesia - Yenny Wahid, Triawan Munaf, Chairul Tanjung hingga Peter Gontha
Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.
Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali, namun tetap bertahan dan terus membuat kerusuhan.
"Lutfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera saat aksi pelajar tolak RUU KPK & KUHP ini mengaku disiksa penyidik ketika diperiksa. Lutfi terpaksa mengakui melempar batu, perbuatan yang tidak dia lakukan.
#MataNajwaHukumPilahPilih. Malam ini, LIVE 20.00 WIB di
@TRANS7," tulis akun @matanajwa.
Tonton Live Streaming Mata Najwa di Trans 7 melalui link di bawah ini:
*Disclaimer: Link Live Streaming Mata Najwa hanya informasi untuk pembaca. TribunKaltim.co tidak bertanggung jawab terhadap kualitas dan isi siaran Mata Najwa.
4 Pengakuan Lutfi Alfiandi
Kasus persidangan dengan terdakwa Lutfi Alfiandi, seorang pemuda yang membawa bendera saat mengikuti aksi demo di sekitar komplek DPR/MPR RI, Jakarta, akhir September 2019, kembali digelar pada Selasa (20/1/2020) kemarin.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
Berikut fakta-fakta pengakuan Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera merah putih saat demonstrasi itu.
• Hasil Autopsi Mantan Istri Sule, Lina Jubaedah Kemungkinan Keluar Besok, Sudah Periksa 17 Saksi
1. Ajakan dari medsos
Dalam kesaksiannya, Lutfi mengaku ikut aksi lantaran adanya broadcast dari media sosial.
Ia membantah jika dirinya dibayar untuk mengikuti aksi itu.
"Awalnya dapat broadcast dari media sosial tentang ajakan aksi unjuk rasa, ada juga di Instagram ramai," kata Lutfi saat diperiksa.
Setelah mendapat pesan itu, ia lalu janjian dengan temannya untuk ikut dalam aksi unjuk rasa.
Meski sebenarnya Lutfi tidak mengerti apa yang saat itu dituntutnya, ia mengaku hanya ikut-ikut orator saat itu.
"Saya unjuk rasa tentang RKUHP (Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana), ikut dengan cara mengikuti spontan yang ramai-ramai itu," ujar dia.
2. Celana sekolah abu-abu
Saat unjuk rasa, Lutfi mengenakan celana sekolah abu-abu.
Ia dianggap hendak mengelabui petugas dengan pakaian pelajar.
Hal itu ditepis oleh Lutfi.
Ia mengaku, sehari-harinya memang kerap mengenakan celana abu-abu.
"Kebetulan saya pakai itu (saat unjuk rasa). Memang saya sehari-harinya pakai celana abu-abu," kata Lutfi.
3. Bawa bendera
Lutfi Alfiandi juga mengaku membawa bendera merah putih dari rumahnya sebagai perlengkapan unjuk rasanya.
Ia mengaku sengaja membawa bendera Indonesia untuk menunjukkan jiwa nasionalismenya saat aksi.
Sebab saat itu banyak massa pendemo yang membawa bendera merah putih.
"Karena saya warga Indonesia, menumbuhkan jiwa nasionalisme," ucap Lutfi Alfiandi saat ditanya hakim alasan membawa bendera.
Namun unjuk rasa Lutfi Alfiandi saat itu tak berjalan mulus lantaran kericuhan yang terjadi di kawasan DPR.
Ia mengatakan, dirinya dan temannya, Beng-beng sempat berpencar lantaran kondisi sudah rusuh.
Setelah hendak pulang, ia juga dijegat oleh polisi saat melintas di Polres Jakarta Barat.
Ia dianggap membuat keonaran saat unjuk rasa.
"Saya dibawa ke Polres, sementara temen saya cuma diperiksa-periksa aja," cerita Lutfi Alfiandi.
• Jadwal Tes SKD CPNS Sarolangun Diperkirakan Februari, Simak Perkembangannya di Sini
4. Mengaku disiksa
Saat dibawa ke Polres Jakarta Barat, ia dimintai keterangan oleh polisi.
Menurut Lutfi Alfiandi, dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
Ia saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya.
Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi Alfiandi viral di media sosial.
Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.
Adapun dalam kasus ini, polisi menegaskan bahwa penangkapan Lutfi bukan karena melecehkan bendera merah putih, melainkan sebagai perusuh saat aksi demonstrasi berlangsung pada akhir September.
Lutfi Alfiandi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP.
Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
• Jadwal Tes SKD CPNS Sarolangun Diperkirakan Februari, Simak Perkembangannya di Sini
Kontras Buka Suara
Ketua Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras ) Yati Andriyani mengatakan, pelaku oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan terhadap Lutfi Alfiandi harus diproses hukum.
"Kejahatan penyiksaan tetap harus diproses secara hukum," kata Yati melalui pesan teks saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).
Sekalipun, lanjut dia, Lutfi sebagai terdakwa misalnya terbukti melakukan tindak pidana, hal ini tetap tak menghapuskan pelanggaran yang dilakukan polisi.
Oknum polisi yang menyiksa Lutfi tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Lutfi Alfiandi juga berhak dibebaskan dari semua dakwaan, jika terbukti pengakuan yang selama ini menjadi acuan dakwaan didapat dari hasil intimidasi penyidik.
"Jika dakwaan terhadap terdakwa (Lutfi) berbasiskan pengakuan yang didapat praktik penyiksaan, maka semua dakwaan itu harusnya gugur, hakim harus membebaskan terdakwa," ucap dia.
Kontras juga, lanjut Yati, mendesak polisi melakukan tindakan pro-aktif dengan memproses para pelaku penyiksaan terhadap Lutfi Alfiandi.
"Jika memang ada penyiksaan terhadap Lutfi," tutur Yati. (*)
• VIDEO: Detik-detik Korban Hanyut di Bungo Ditemukan, Sempat Terbawa Arus Puluhan Kilometer
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul MALAM INI Live Mata Najwa Trans 7 Hukum Pilah-Pilih, Pengakuan Lutfi Alfiandi Disiksa Penyidik.